-->

AKP M.Manurung Membantah Lindungi Tersangka Penipuan 2 M





Tangerang - Fbinews

R Endro Maryoko meminta kepada pihak kepolisian menindaklanjuti kasus dugaan penipuan senilai 2 miliar yang dilakukan NM rekan bisnisnya yang melarikan diri, sehingga ada kesan ‘dipetieskan’.

Diketahui dalam kasus tersebut Novalina disinyalir memberikan cek bodong senilai 12 miliar.

Endro mengatakan, kasus yang dilaporkannya seperti jalan di tempat. Padahal laporan tersebut sudah dibuat pada 5 April 2012 dengan, No.STBL/161/IV/2012/Banten/Res Cilegon.

“Laporan saya sampai sekarang tidak jelas, tidak ada kepastian hukum, maka saya minta kepada polisi untuk kepastian hukum tersebut,” kata Endro dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Senin (9/12/2019).

Endro menerangkan, pada bulan Desember 2012 Ia bertemu Sugeng yang datang menemuinya di kediaman anaknya yakni Aditia Chandra Wirawan lalu kemudian menawarkan bisnis angkutan barang berupa besi dari PT. Krakatau Stell ke Riau, dengan laba 20 %, (dua puluh persen) dari total biaya yang dikeluarkan dari istri sirinya yakni NM.

Dalam perjalanan bisnis tersebut total biaya yang sudah dikeluarkan dan diberikan kepada NM sebesar 9 miliar, sampai dikemudian hari Ia (korban/red) merasa ada ketidakberesan dalam bisnis itu.

Permasalahan pun dinegosiasi antara kedua belah pihak yang berlangsung di kediaman anaknya yakni Aditia Chandra Wirawan, dan pada waktu itu NM didampingi AKP M. M.

Lebih dalam ia (korban/red) ceritakan, dirinya merasakan ada kejanggalan dan aneh, kenapa seorang aparat penegak hukum mau mendampingi orang yang sudah jelas merugikan serta menipunya serta mengatakan akan menjamin pengembalian uang modal serta menjamin bahwa NM tidak akan melarikan diri. Namun ternyata ke esokan harinya sudah tidak dapat dihubungi lagi sampai sekarang, ungkapnya.

Masih dikatakannya, merasa dirinya sudah dirugikan ia melaporkan hal ini ke Satreskrim Polda Banten, yang berujung dengan ditetapkanya Sugeng sebagai tersangka.

Merasa tidak puas dan kecewa, mengapa pelaku utama bisa melarikan diri sehingga tidak bisa diajukan ke Pengadilan, karena ia (korban/red) menduga ada campur tangan Oknum Polisi yakni AKP M. M.

Sementara AKP M. M saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, dirinya tidak mengetahui dimana keberadaan dan tidak mengenal NM. Selasa, (11/12/2019).

“Saya tidak tahu itu Novalina Manurung, cuma ada kesamaan dimarga saja,” singkatnya.


Ari
 Advertisement Here
 Advertisement Here