-->

Dua Pekan, Satlantas Polres Tangsel Tilang 81 Truk Langgar Jam Operasional



Tangerang Selatan  – Fbinews.net

Sebanyak 81 unit truk tronton melanggar jam operasional kendaraan angkutan berat atau truk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ditilang jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel kurun waktu dua minggu ini.

“Ada sekitar 81 unit truk pengakut tanah dan tronton terpaksa ditilang jajaran Satlantas Polres Tangsel selama dua minggu belakangan karena melanggar dan melintas saat jam larangan operasional kendaraan,” kata Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Bayu Marfiando, Rabu (4/12/2019).

Truk-truk tersebut ditilang karena melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Selatan (Tangsel) Nomor 3 Tahun 2012. Dalam Perwal tersebut, truk hanya bisa melintas di wilayah tertentu di Tangsel mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Selain dikenakan sanksi tilang pihaknya juga mengelandang truk tersebut ke Mapolres Tangsel jika tidak dilengkapi surat-surat lainnya. “Mayoritas truk yang melanggar di Jalan Raya Pahlawan Seribu,” kata AKP Bayu termasuk melakukan sidang pelanggaran.

Lukman, warga Serpong,  mendukung tindakan tegas jajaran Satlantas Polres Tangsel yang melakukan penyetopan dan penilangan terhadap truk bermuatan berat yang melintas saat jam sibuk kerja.

“Aturan sudah jelas dilarang melintas mulai pukul 22:00 hingga pukul 05:00 tapi kebanyakan sopir truk nekat dan menganggap sepele larangan tersebut,” ujarnya.

Source : poldametrojayadotinfo
 Advertisement Here
 Advertisement Here