-->

Kapolres Tangsel : Penjual dan Mall yang Ingin Memasang Kembang Api di Malam Tahun Baru Harus Miliki Izin


Tangsel – Fbinews.net

Seluruh pedagang kembang api di Kota tangerang Selatan (Tangsel) diharuskan memiliki izin menjual kembang api dari Polda Metro Jaya sebagai antisipasi pemakaian yang tidak diinginkan.

“Ya semua pedagang yang menjual kembang api maupun mall atau pusat perbelanjaan yang  memasang kembang api saat malam pergantian tahun harus memiliki izin,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Minggu (29/12/2019).

Perizinan itu sendiri dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. Masyarakat yang ingin membeli untuk dipasang atau dibakar saat malam pergantian tahun 2019 nanti dapat membeli kembang api di pedagang yang sudah memiliki izin tersebut.

“Tentunya ini hanya kembang api saja bukan petasan. Perizinan itu sesuai prosedur dari kepolisian,  yang jelas sepanjang ada perizinannya tentunya dibolehkan menjual kembang api dan memasang saat perayaan pergantian tahun 2019,” ujar AKBP ferdy.

Source : Poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here