-->

Misteri Mayat Laki-laki di Pakuhaji Diungkap Polres Metro Tangerang



Tangerang  – Fbinews.net

Misteri mayat yang menggemparkan warga Kampung Asem Bunting, Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Minggu (15/12/2019) lalu, akhirnya terungkap.

Jasad laki-laki yang ditemukan tak bernyawa di sawah dekat kantor polisi terdekat itu bernama Diran (21), warga Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Diran diketahui merupakan korban pembunuhan. Hal itu terungkap setelah polisi mengantongi hasil autopsi. Dari hasil autopsi menyebutkan, kematian Diran akibat luka benda tumpul dibagian kepala.

Berbekal hasil autopsi, tim buser Polres Metro Tangerang bersama Polsek Pakuhaji bergerak melakukan penyelidikan. Al hasil, nyawa Diran dihabisi rekannya sendiri bernama Ahmad (31), lantaran persoalan hutang-piutang penjualan minuman keras (miras).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Abdul Karim menjelaskan, kasus pembunuhan ini bermula dari penemuan mayat laki-laki di Desa Keramatjati, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada (15/12/2019) lalu.

“Saat itu kondisi korban dalam kondisi yang kurang baik karena berada di air cukup lama. Sehingga kita kesulitan mencari identitasnya,” kata Kombes Pol  Abdul Karim di Mapolres Metro Tangerang, Jum’at (27/12/2029).

Untuk mengetahui penyebab kematian korban, pihak kepolisian pun lantas melakukan autopsi forensik. Dari autopsi tersebut ditemukan luka di kepala korban akibat benda tumpul.

“Dari situ kita simpulkan bahwa korban meninggal karena luka di kepala karena beda tumpul, lalu kita lakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol  Karim.

Saat penyelidikan dilakukan, polisi berhasil menemukan keluarga korban. Dimana korban diketahui bernama Diran (21) yang beralamat di Kampung Gaga, Desa Kiara Payung, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Setelah memeriksa saksi-saksi yang ada, kita lalu dapatkan S bersama temannya R alias Karung ini merupakan pelaku yang membunuh korban karena dendam korban selalu menagih uang modal kerjasama bisnis penjualan miras senilai Rp2.200.000 hingga mengancam anak dan istri pelaku,” papar Kapolres.

Kombes Pol Karim menjelaskan, cara pelaku membunuh korban dengan mengajak korban untuk minum minuman keras. Setelah korban mabuk ia dan temannya langsung memukul Kepala korban dengan bagian besi cangkul, sementara temannya memukul dengan kayu pohon.

“Setelah korban dipastikan tewas, pelaku membuang mayat korban ke sungai, namun keesokan harinya ternyata mayat korban mengapung,” tutur Kapolres.

“Sehingga diberikan pemberat berupa karung diisi pasir, tapi setelah tiga hari ternyata mayat korban kembali mengapung hingga ditemukan oleh warga,” imbuh Kombes Pol Karim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subs Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP Tentang Pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun pidana kurungan penjara.

Source : Poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here