-->

Sudah 20 Kali Beraksi, Komplotan Pencuri Kabel PLN Ditangkap Polres Cilegon


Cilegon - Fbinews.net

Dua orang kawanan pencuri kabel milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kota Cilegon ditangkap anggota Polres Cilegon. Kawanan pencuri yang telah 20 kali beraksi itu ditangkap di persembunyiannya di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. 

Selain dua tersangka pencuri, petugas juga mengamankan seorang penadah hasil kejahatan.

Kedua pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Faturohman (35) dan Hafidin (32), serta Muzam (32) selaku penadah. Adapun dua pelaku utama atau otak pencurian yang diketahui bernama Mulyadi dan Holil masih DPO (daftar pencarian orang) dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti kabel hasil curian yang sudah dipotong-potong, linggis, timbangan dan sebuah mobil Kijang Kapsul yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksi kejahatannya.

"Aksi terakhir dilakukan di gardu listrik, Kompleks BBS 2, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Setiap beraksi, pelaku berhasil menggondol kabel seberat 50 kilogram. Gulungan kabel yang terbuat dari tembaga itu dijual kepada Muzam seharga Rp70 ribu per kilogram," ungkap Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana.

Dikatakan Kapolres, target operasi kawanan pencuri ini adalah barang milik negara yaitu kabel-kabel PLN yang ada di gardu. Sebelum beraksi, para pelaku melakukan pengintaian terlebih dahulu di setiap gardu. Setelah dinyatakan aman pelaku pun langsung mencuri kabel dengan alat-alat yang mereka miliki.

"Pelaku ini biasa beraksi jam 2 dini hari hingga jam 4 subuh. Akibat ulah dari kawanan pencuri terjadi pemadaman listrik. Begitu mendapat laporan, petugas PLN melaksanakan kegiatan pelayanan untuk menghidupkan kembali gardu-gardu yang bermasalah, baru mengetahui bahwa gardu tersebut kabelnya hilang atau dicuri sama orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolres.

Lapisan plastik pada gulungan kabel itu dikelupas oleh pelaku dengan menggunakan pisau. Setelah dikelupas, gulungan tembaga itu dijual kepada penadah. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka menjual kabel hasil curian dengan harga Rp70 ribu per kilogram.

"Kasus ini akan kami kembangkan lagi karena masih ada beberapa DPO yang belum tertangkap. Dari pelaku yang sudah diamankan ini kami juga akan mengungkap kejadian sebelumnya yang dilakukan pelaku," ujar Kapolres seraya mengatakan pelaku dikenakan Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here