-->

Pelaku Pembusur dan Pembacok Pasutri Diamankan Polrestabes Makassar


Makassar - Fbinews.net

Polisi menangkap Mawan (36), pelaku pembusuran dan pembacokan pasangan suami istri atau pasutri di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban AS (30) tewas terkena busur panah, sementara istrinya, IR (30) mengalami dibacok.
"Pelaku sudah diamankan, menyerahkan diri. Keluarganya yang menyerahkan dia ke polisi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko, Senin (10/2/2020).

AS dan istrinya diserang busur dan parang oleh pelaku saat berada di rumahnya, di Kecamatan Makassar, Kota Makassar, pukul 21.00 Wita, Sabtu (8/2). AS saat itu hendak buang air kecil ke belakang rumah ditemani istrinya lalu pelaku tiba-tiba datang menyerang kedua korban dengan parang dan busur.

"Korban mau buang air kecil dan ditemani istrinya. Pelaku ini tiba-tiba datang dengan melepaskan busur dulu sebanyak 2 kali kepada suami korban. Setelah itu istrinya dibacok," ujar Kapolsek Makassar Kompol Kodrat Hartanto di tempat terpisah.

Akibat penganiayaan ini, nyawa AS tak tertolong setelah anak panah busur mengenai perutnya. Sementara IR terluka pada bagian siku kanannya.

Polisi menyebut pelaku menyerang korban karena dipicu rasa dendam kepada korban, khususnya IR. IR disebut sebelumnya pernah memaki istri pelaku.

"Pelaku dendam kepada korban karena korban pernah mengeluarkan kata-kata kotor atau makian kepada istri pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kombes Pol Ibrahim menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan yang menjalani masa tahanannya di Lapas Klas 1 Makassar dalam kurung waktu 2009-2013. Setelah bebas dari penjara itulah pelaku mendengar istrinya pernah dimaki oleh istri AS sehingga ia menyimpan dendam.

"Jadi setelah pelaku melihat korban duduk-duduk di dekat rumahnya, pelaku kemudian kembali ke rumahnya dan mengingat semua perlakuan korban kepada istri pelaku," kata Kombes Pol Ibrahim.

Kombes Pol Ibrahim menambahkan, pelaku juga sempat mengancam istri korban IR untuk dibunuh dengan tombak. Namun ancaman itu urung dilakukan setelah pelaku kabur ke rumahnya kemudian kabur lagi ke rumah kerabatnya.

Setelah mengetahui aksi pembunuhan tersebut, lanjut Ibrahim, pihak keluarga lantas membawa pelaku ke Polda Sulsel.

"Pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP," pungkas Kombes Pol  Ibrahim

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here