-->

Peredaran Pil Happy Five Senilai Rp19 Miliar untuk Valentine Digagalkan Polda Metro Jaya


Jakarta - Fbinews.net

Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pengedar narkoba jenis happy five. Rencananya pil yang dikenal dengan sebutan pil cinta tersebut akan diedarkan di tempat hiburan malam di kawasan Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pil happy five tersebut memang sempat ngetrend pada 15 tahun lalu karena efeknya yang membuat happy."Pil yang awalnya diproduksi di Belanda tersebut masuk kembali ke Indonesia melalui paket pos dari Taiwan," kata Kombes Pol Yusri kepada wartawan Kamis (6/2/2020).

Menurut Kombes Pol Yusri, pil tersebut diterima oleh pelaku bernama Eko yang kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dikendalikan dari dalam sebuah Lembaga Pemasyarakatan. "Jadi pil itu dipesan oleh orang yang di dalam lapas dengan penerimanya si Eko, dan dia mendapatkan uang sebesar Rp50 juta untuk paket yang diterima," ujar Kabid Humas Kombes Pol Yusri.

Paket tersebut berbentuk dalam kemasan permen yang memang diproduksi dari luar negeri. Sehingga, secara kasat mata memang bentuknya seperti permen yang biasa dijual di internet.

Dalam setiap bungkus yang diterima berisikan 30 bungkus besar dan didalamnya ada 40 butir pil."Sehingga, bila dihitung maka ada 1.200 bungkus peremen dengan jumlah 38.100 butir pil happy five dan dikonfersikan ke dalam bentuk materi maka berjumlah Rp19 miliar," ucap Kombes Pol Yusri.

Kanit V Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi S menuturkan, dari hasil pemeriksaan pelaku pil cinta tersebut akan diedarkan pada saat malam kasih sayang atau Valentine. "Jadi ini buat stok dalam perayaan hari Valentine tanggal 14 Februari mendatang," tutur Kompol Budi.

Kompol Budi menejelaskan, di dalam pil happy five mengandung zat aktif nimetazepam (turunan benzodiazepin yang umumnya digunakan untuk orang-orang depresi, namun dengan dosis terkontrol). "Happy five kalau berbicara kelompok zat, termasuk jenis depresan, sifatnya menekan. Begitu masuk dalam tubuh dan dampaknya luar biasa, sehingga menyebabkan timbulnya rasa senang berlebih sehingga para ahli dan pemerintah memasukan pil dalam narkotika golongan satu," ujar Kompol Budi.

Kompol Budi melanjutkan, happy five itu kandungan zat aktifnya adalah nimetazepam dan belum resmi di Indonesia, belum ada izin edar dari Kemenkes. Karena mempertimbangkan kalau masih bisa digunakan diazepam kenapa harus beralih, sehingga obat ini memang menjadi salah satu obat yang menjadi adittif atau ketergantungan.

"Jadi obat ini berbeda dengan ekstasi, dari kandungannya sudah berbeda dan juga rasa yang digunakannya. Efek dari obat ini adalah menjadi pelupa atau hilang ingatan," ucap Kompol Budi.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here