-->

Modus Tangki Timbun, Polres Kulon Progo Bongkar Praktik Nakal Penjual BBM



Kulon Progo - Fbinews.net

Seorang pelaku berinisial YS (39) diamankan polisi karena kasus penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi. Warga Desa Sendangsari Kapanewon Pengasih, Kulon Progo itu nekat memodifikasi tangki mobilnya untuk menimbun premium.

Kabagops Polres Kulon Progo yang juga Plt Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan mengatakan aksi ini berhasil dibongkar pada Sabtu (28/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari tangan YS polisi menyita 11 jerigen yang masing-masing berisi 25 liter BBM premium.

Dari penyelidikan ini, petugas bergerak ke rumah pelaku yang ada di Sendangsari, dan mendapati sebuah pertamini di rumah pelaku. Pertamini ini menjual BBM jenis premium dan pertamax, padahal seharusnya hanya diizinkan menjual pertamax.

"Jadi dia itu beli premium dengan mobil, begitu dapat antre lagi. Sembari antre premium di tangki mobil dipindah ke tangki timbun yang ada di dalam mobil dengan peralatan mesin seperti di Pertamini," kata Sudarmawan, kepada wartawan di Mapolres Kulon Progo, Senin (30/3/2020).

Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku sejak dua bulan terakhir. Setiap liter premium ini dijual lagi ke masyarakat dengan harga Rp 8 ribu.

Kepada polisi, pelaku mengakui mobil Daihatsu Xenia yang dipakai merupakan miliknya. Mobil ini didesaian khusus dan dilengkapi dengan tangki timbun berkapasitas 2 ribu liter yang dihubungkan dengan mesin penyedot. Begitu terisi premium itu akan dipindah ke tangki cadangan.

"Kita masih periksa pelaku dan masih berstatus saksi, belum sebagai tersangka," jelas Kompol Sudarmawan.

Kepada polisi, pelaku mengaku mulanya dia menjual bensin eceran kemudian beralih ke Pertamini. Dia mengaku seharusnya hanya menjual pertamax, namun karena banyak permintaan premium, sehingga dia memodifikasi dengan tangki tambahan.

"Saya jual premium karena permintaan banyak. Saya selalu menawarkan membeli kuning (premium) atau biru (pertamax)," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 55 UU 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan atau kendaraan niaga minyak yang disubsidi pemerintah dengan ancaman maksimal 6 tahun.

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here