-->

Pada Perpres 64/2020, Pemerintah Berikan Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III



Jakarta - Fbinews.net

Kehadiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hakikatnya adalah program bersama gotong royong yang saling berkontribusi satu sama lain dan Pemerintah hadir terutama dalam situasi Pandemik Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fahmi Idris, melalui Media Briefing secara online mengenai Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5).

Melalui rilis, Kepala Humas BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap kondisi finansial masyarakat saat pandemi Covid-19, Pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

”Tahun 2020, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500, diberikan bantuan iuran oleh Pemerintah,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf melalui rilis.

Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp35.000, sementara Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

”Sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaannya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Sisa tunggakan, apabila masih ada, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021, agar status kepesertaaannya tetap aktif.

”Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi yang tidak terelakkan, BPJS Kesehatan memberlakukan perubahan skema iuran yang berbeda bagi setiap kelas yakni besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres 75 Tahun 2019, yaitu Rp160.000 untuk kelas I, Rp110.000 untuk kelas II, Rp42.000 untuk kelas III. Sementara untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres 82 Tahun 2018, yaitu Rp80.000 untuk kelas I, Rp51.000 untuk kelas II, dan Rp25.500 untuk kelas III.

”Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Substansi Perpres 64 Tahun 2020

Sementara itu, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara, Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa, dalam media briefing, Kamis (14/5) menyampaikan bahwa mengenai substansi dari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 untuk jangka pendeknya bertujuan memperbaiki struktur iuran dan meningkatkan kepatuhan pembayaran iuran.

Sedangkan, menurut Kunta untuk jangka panjang atau menengahnya ada beberapa rangkaian kebijakan, yakni:

Pertama, mengenai rasionalisasi manfaat program sesuai kebutuhan dasar kesehatan;

Kedua, penerapan 1 kelas perawatan yang terstandardisasi di semua fasilitas kesehatan (faskes); dan

Ketiga, penyederhanaan tahap pelayanan yang saat ini memang masih bervariasi.

Selanjutnya, Sahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara untuk kebijakan iuran Perpres Nomor 64 Tahun 2020, ada 3 segmentasi dari peserta, sebagai berikut:

Pertama, mengenai Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya tetap Rp42.000 dan semuanya dibayar oleh pemerintah.

”Tapi untuk menjamin keberlangsungannya nanti di sini juga ada Pemerintah Daerah dapat berkontribusi untuk membiayai iuran. Jadi konsep nanti di sini bahwa PBI itu hanya satu yaitu PBI pusat, sesuai dengan DTKS, tidak ada PBI Daerah,” ujar Kunta.

Kedua, mengenai Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan Badan Usaha.

”Di sini sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 porsi pemberi kerja itu 4% dan pekerjanya 1%, dan batas atas atau take home pay adalah Rp12 juta dan batas bawah

Mujahidin
 Advertisement Here
 Advertisement Here