-->

Penusuk Kapolsek Pelapat, Polda Jambi Tetapkan 15 Tersangka


Jambi - Fbinews.net

Sebanyak 15 orang ditetapkan menjadi tersangka Polda Jambi dalam kasus penyanderaan dan penusukan Kapolsek Pelapat AKP Suhendry di kawasan Bungo, Jambi, Minggu (10/5/2020) lalu. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. "Penyidik telah memintai keterangan 41 orang saksi dan telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka," kata kombes Pol Ramadhan, Selasa (19/5/2020).

Kombes Pol Ahmad menyebut tersangka pertama berinisial EF yang berperan sebagai penghasut, mengumpulkan massa dan menghalangi kerja petugas kepolisian. 

Tersangka TW, ASOI, AR, JN, dan JS berperan menghalangi petugas. Empat tersangka, yakni DR, RB, KW, dan SF berperan menghasut massa. Sedangkan SY, RR, TAM, JL, dan MZ berperan merusak kendaraan milik polisi dengan melemparkan batu.

Kejadian tersebut bermula saat AKP Suhendry beserta anggota Polres Bungo melaksanakan razia terhadap penambangan emas tanpa izin (PETI). Saat berada di Kampung Belukar Panjang, Desa Batu Kebau, Pelapat, Bungo, anggota kepolisian dihadang oleh massa.

"Dihadang oleh massa yang meminta pelaku PETI yang telah di amankan atas nama Tompul dan Kardi dilepaskan dan menyerahkan barang bukti yang diamankan," terang Kombes Pol  Ahmad.

Tidak puas, massa lantas melakukan perusakan mobil patroli serta menganiaya AKP Suhendry beserta 13 personel lainnya. Dari hasil pemeriksaan ke-15 tersangka tersebut berperan aktif sebagai penghasut, mengumpulkan massa, menghalangi petugas Kepolisian hingga merusak kendaraan milik Polisi dan melempar menggunakan batu.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti yang berhasil disita antara lain dua unit mobil, sembilan buah kayu, dan 28 batu yang digunakan dalam peristiwa tersebut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 214 Ayat (2) Ke-1e KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (2) Ke-1e KUHP subsider Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 212 Ayat (1) KUHP

Source : mascipoldotcom 
 Advertisement Here
 Advertisement Here