-->

Penyelundupan 71 Kg Sabu di Gagalkan Bareskrim Polri , 2 Pengedar Diamankan


Jakarta - Fbinews.net

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu 71 kg dengan modus ekspedisi sembako dengan memanfaatkan suasana wabah Covid-19. Dari pembongkaran kasus itu, polisi mengamankan dua pengedar.

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, penggagalan ini berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mengirimkan narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran untuk melakukan pengungkapan.

Kemudian pada Jumat (8/5/2020) anggota Polsek KSKP Bakauheni Polres Lamsel memeriksa mini truk PT AMP dan berhasil menyita 66 kg shabu shabu disembunyikan di dalam safe deposit box. Polisi menggeledah mobil itu di cek poin Pelabuhan Bakauheni-Lampung.

Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan diketahui 66 kg shabu itu akan dibawa ke PT. Alidon Express Makmur yang beralamat di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi, Cengkareng, Jakbar.

Di sana, polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut. "Disana polisi menangkap Dirut PT Alidon berinisial RR, 25 sebagai pengendali," ungkap Komjen Pol Gatot.

Dari keterangan RR, polisi mengembangkan lagi dan memburu seorang Komisaris PT Alidon berinisial BP yang masih berstatus DPO. BP ternyata telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru melalui PT APM di Bandar Lampung.

Lebih jauh Gatot mengatakan dari 10 kg sabu itu, 5 kg diantaranya disisipkan dalam paket tepung dan dikirim oleh PT Alidon melalui jasa ekspedisi PT Dakota ke PT Langkah Maju. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada mobil ekspedisi itu.

Selanjutnya tanggal 10 Mei 2020, pukul 18.00 WIB, tim melakukan penggeledahan pada truk PT Dakota di SPBU Muaro Jambi dan berhasil menyita 5 kg shabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung atas nama pengirim AAJ yang merupakan owner PT Langkah Maju.

Tidak berhenti disitu, polisi dibantu anjing pelacak menggeledah PT Alidon cabang Pekan Baru dan kantor PT Langkah Maju milik AAJ. Hasilnya polisi tidak menemukan narkotika.

"Tidak ditemukan narkoba namun kita berhasil menangkap tersangka EA, 22 yang merupakan karyawan PT Langkah Hijau yang mengakui mengepak shabu atas perintah DPO RY," ungkap Komjen Pol Gatot.

Dalam kasus ini, polisi baru menangkap dua tersangka dan masih memburu Para DPO lainnya. Selain itu, untuk PT Alidon sendiri, polisi menduga PT itu kerap mengantarkan sabu ke Jakarta

"PT Alidon merupakan perusahaan ekspedisi pengiriman barang yang baru dibentuk 4 bulan dan diduga keras sebagai sarana untuk mengangkut narkoba dari Pekanbaru-Jambi-Lampung-Jakarta," pungkas Komjen Pol Gatot.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here