-->

Perdagangan Manusia, Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Terhadap ABK Long Xing 629


Jakarta - Fbinews.net

Bareskrim Polri menetapkan 3 tersangka perdagangan manusia terhadap 14 anak buah kapal (ABK) Long Xing 629. Para tersangka adalah penyalur tenaga kerja dari tiga perusahaan, yaitu W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal dan J dari PT SMG di Pemalang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pendalaman pihaknya, para ABK dijanjikan mendapat gaji 300 hingga 400 USD sebagai ABK kapal.

"Dengan waktu kerja maksimal 18 jam dan dijanjikan bekerja secara legal di kapal di Korea Selatan. Tapi kenyataanya para ABK tidak mendapatkan gaji yang sesuai perjanjian," kata Brigjen Pol Ferdy, Rabu (20/5/2020)

Berikut kronologi, kasus ABK Indonesia yang meninggal lalu jasadnya dilarung ke laut lepas Somalia. Pada tanggal 7 Mei 2020 kasus ABK itu menjadi sorotan setelah Youtuber Jang Hansol memberitakan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut.

Kemudian tanggal 9 Mei 2020, dilakukan penyelidikan oleh Satgas TPPO Bareskrim Polri dengan gelar perkara melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK di kapal tersebut.

Ke-14 ABK, yaitu A. Faisal dari Jateng, Nur Adi Wijaya dari Sulsel, Cheri Kurniawan dari Sulsel, Aditya Purnomo dari Jateng, Aldi Renaldi dari Sulsel, M Yani dari Kepulauan Riau, Riski Panggaresa sari Maluku Tengah, M Yusuf dari Sumbar, Azuar dari Kepulauan Riau, Bernardus dari Maluku, Rizky Fauzan dari Jakarta, Gunawan Ahyan dari Maluku Utara, Cerren Solum dari Sulut, Don Bosco Reza dari Sulut.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 4 ABK Indonesia meninggal di Kapal Long Xing 629, Long Xing 802 dan Long Xing Tian Yu 8.

Mereka adalah Sepri, meninggal pada 22 Desember 2019 karena sakit, Alfatah meninggal 27 Desember 2019, Ari meninggal 2 April 2019. Mereka ini meninggal disebutkan karena sakit, tapi tidak menjelaskan keterangan penyebab sakitnya.

Satu lagi ABK, Effendi Pasaribu 26 April 2020 dikatakan meninggal di RS Busan, Korsel karena sakit. Kemudian ke-14 ABK itu membuat Paspor di kantor Imigrasi Pemalang 10 ABK, dan kantor Imigrasi Tanjung Priok 4 ABK.

Selanjutnya mereka membuat Buku Pelaut (Seaman Book) di kantor Syahbandar Tanjung Priok 11 ABK dan kantor Syahbandar Makasar 3 ABK. Pada tanggal 13 Februari 2019 - 1 ABK dan 14 Februari 2019 - 13 ABK dari Indonesua diberangkatkan menuju Busan Korsel.

Mereka berangkat menggunakan pesawat Cathay Pacific. Selanjutnya mereka berlayar pada tanggal 15 Februari 2019 hingga 14 April 2020 selama 14 bulan di Kapal Long Xing 629.

Perusahaan yang memberangkatkan para ABK itu adalah PT. Alfira Pratama Jaya di Bekasi, PT. Sinar Muara Gemilang di Pemalang dan PT. Lakemba Perkasa Bahari di Tegal. Perusahaan tersebut bekerjasama dengan perusahaan Delian di Tiongkok, perusahaan Fisco Marine Corporation dari Busan Korsel dan perusahaan Ming Feng dari Korsel.

Kemudian, sekitar bulan Maret 2019 - 2 ABK disebutkan bukan merupakan bagian dari ke14 ABK atas nama Idris dan Edo dipindahkan dari kapal longxing 629 ke kapal Longxing 630 dengan alasan ke-1 ABK tersebut dibutuhkan di kapal Long Xing 630.

Sekitar bulan Desember 2019 ke-2 ABK lainnya atas nama Yudha dan Karman dipindahkan ke kapal Long Xing 629 ke kapal Long Xing 802 karena sakit dan dibawa ke Kepulauan Samoa untuk dipulangkan ke Indonesia.

Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, Bareskrim Polri pada tanggal 16 Mei 2020 menangkap tersangka William Gozaly, sekitar pukul: 04.30 WIB di perumahan Laverde Cluster Lunaire, Kec Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.

Kemudian tersangka Kiagus Muhammad Firdaus ditangkap di Perumahan Grahq Limintu, Jl Raya Pacul Majasem, Kel Pacul Kaladawa, Kab Tegal, Jateng. Dan tersangka Joni Kasiyanto di Jl Mujaher  Kel Widuri, Kab Pemalang, Jateng.

Peran 3 tersangka,yaitu William menerima dan mendaftarkan serta memberangkatkan 5 ABK dari AR, kemudian melaporkan hal tersebut kepada JY. Kemudian Kiagus menerima 4 ABK dari NT dan mengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar ABK. Selanjutnya menjelaskan dan memerintahkan menandatangani kontrak kerja tersebut.

Sedangkan tersangka, Joni menerima 4 ABK sari HN dan AT serta merekrut 1 ABK bernama Riski Pangaresa. Ia juga menyiapkan tempat penampungan 5 ABK lalu diberangkatkan dari Jakarta ke Busan, Korsel. Mereka dijanjikan bekerja legal dengan gaji 300 hingga 400 USD, dengan jam kerja maksimal 18 jam.

Polisi kemudian menyita barang bukti 14 buku pelaut, 14 boarding pas tiket keberangkatan, 10 buah kontrak kerja, dan 14 slip gaji

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here