-->

JAYA AGUS PURWANTO BERJUANG UNTUK SIKAT KEMISKINAN DAN PENGANGGURAN DI KOTA MOJOKERTO


Mojokerto - Fbinews.net


Masa reses di situasi pandemi covid-19 saat ini tidak menyurutkan langkah Jaya Agus Purwanto atau yang akrab dipanggil Gendut, selaku anggota DPRD kota Mojokerto dari Fraksi Golongan Karya periode 2019-2024 untuk menjalankan tugasnya menyerap aspirasi dan mengumpulkan aduan masyarakat pada Rabu malam (9/9/2020) di  Balai RW Lingkungan Balongkrai Kelurahan Pulorejo Kecamatan Prajuritkulon Kota Mojokerto.

Masa reses adalah masa dimana para anggota DPRD melakukan kegiatan di luar gedung persidangan. Jadi masa reses kali ini merupakan masa dimana Jaya Agus Purwanto bekerja di luar gedung DPRD untuk bertemu para konstituen pada daerah pemilihan (Dapil) nya.
Dan malam itu adalah bagian penting dari upaya Jaya Agus Purwanto  untuk menyatukan pemikiran antara dirinya sebagai anggota Dewan dengan para konstituennya demi pembangunan kota Mojokerto yang berkelanjutan, khususnya di lingkungan Balongkrai, kelurahan Pulorejo kota Mojokerto. 

Dihadapan sekitar 50 orang tokoh masyarakat Lingkungan Balongkrai beliau menyatakan bahwa sehubungan dengan situasi pandemi covid-19 saat ini tindakan yang paling mendesak untuk diambil adalah  upaya-upaya untuk meringankan beban warga terdampak. Untuk itulah pada pertemuan itu juga menghadirkan pihak Dinas Sosial dan Dinas Koperasi Kota Mojokerto supaya bisa terpetakan apa saja yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat serta solusinya.

Hal ini sangat sesuai dengan harapan banyak warga masyarakat bahwa upaya menyelamatkan masyarakat dari dampak bencana yang sedang melanda dunia ini haruslah menjadi sasaran prioritas bagi semua pemangku kebijakan sebelum mengambil langkah-langkah pembangunan yang lain. Kemiskinan, pengangguran sebagai dampak pandemi harus segera dicarikan jalan keluarnya.

Kedekatan hubungan wakil rakyat dengan masyarakat adalah kunci dari meningkatnya pembangunan yang tepat sasaran bagi bertumbuhnya kesejahteraan masyarakat. Maka menyerap aspirasi masyarakat/konstituen itu adalah sebagai bentuk tanggungjawab moral dan politis kepada masyarakat di Dapil nya atas dukungan sebagai wakil rakyat dalam  pemerintahan. Masa reses adalah saat terjadi komunikasi dua arah antara legislatif dengan masyarakat/konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala dan hal itu merupakan kewajiban para anggota DPRD.

Dari kegiatan di masa reses inilah akan diperoleh usulan yang merupakan aspirasi masyarakat dimana ketika sudah dirangkum menjadi Pokok-pokok pikiran DPRD  akan disampaikan pada sidang paripurna dan selanjutnya akan diserahkan kepada eksekutif untuk bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dalam program pembangunan Kota Mojokerto.


Agus Buyut
 Advertisement Here
 Advertisement Here