-->

KSPI Menolak dan Mendukung Karyawan Yang PHK DI INDOSAT



Jakarta - Fbinews.net

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Serikat Pekerja PT Indosat dan ASPEK Indonesia menggelar Konferensi Pers Serikat Pekerja/Serikat Buruh Indonesia terkai PHK 677 karyawan Indosat. Bertempat di Hotel Aston Simatupang Jl. Let. Jend Jl. TB Simatupang No.Kav. 9, RT.2/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan (3/09/20) 10.00 WIB.

Dalam Konferensi pers tersebut dihadiri pimpinan KSPI, ASPEK Indonesia, dan Serikat Pekerja INDOSAT.

Presiden Serikat Pekerja Indosat, Roro Trihandayani mengatakan, dari 677 karyawan Indosat yang di PHK , 52 karyawan menolak PHK, Serikat pekerja disini hadir untuk memperjuangkan Nasib Para Pekerja/Buruh. Roro juga mengatakan Adanya PHK tersebut diduga imbas dari masuknya Tenaga kerja Asing (TKA) terutama dari negara India, Pakistan, dan Banglades.

" Adanya PHK massal di Indosat, 677 karyawan, 52 menolak PHK, PHK tersebut diduga masuknya tenaga kerja asing dari India, Pakistan dan Banglades," sebut Roro.

Diketahui mereka yang di-PHK mendapatkan pesangon hingga 7 bulan gaji, sedangkan yang masa kerjanya paling sebentar, yaitu di bawah satu tahun, mendapatkan 1 bulan gaji. Hanya saja, dari jumlah itu sebanyak 52 orang menolak keras PHK tersebut yang dianggap sepihak sebagaimana diungkapkan Presiden Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani.

" kami sampai hari ini tetap lakukan perlawanan, dan ada 52 karyawan yang konsisten terus melawan," ucap Rori dalam konferensi pers di Hotel Aston Simatupang Jl. Let. Jend Jl. TB Simatupang No.Kav. 9, RT.2/RW.2, Kebagusan, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan.(3/9)

Roro juga menyebutkan, PHK bagi karyawan Indosat sebenarnya bukan hal baru. Menurut pengalamannya, perusahaan telekomunikasi tersebut pernah melakukan PHK hingga tiga kali sejak Qatar Telecom masuk ke Indosat. PHK yang dilakukan Indosat menurutnya menyalahi aturan karena manajemen ISAT tidak melalui langkah PHK yang diatur undang-undang (UU).

" Kita terus melakukan perlawanan karena PHK tersebut, manajemen tidak melalui step yang diatur UU. Pasal 151 UU Tenaga Kerja Nomor 13 Tahun 2003," Tegas Roro.

Teddy
 Advertisement Here
 Advertisement Here