-->

Operasi Yustisi Stasioner Pencegahan Covid - 19 oleh Tiga Pilar di Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung


Kota Tangerang-fbinews.net


Kegiatan Operasi Yustisi Stasioner Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19 oleh Tiga Pilar (Polsek Jatiuwung, Koramil 06 Jatiuwung dan Satpol PP) yang dipusatkan di Jalan, perumahan, pasar dan lokasi kumpul-kumpul warga di setiap kelurahan pada Kecamatan Periuk dan Kecamatan Cibodas.(22/09/2020)


Adapun sasaran Operasi Yustisi Stasioner adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan covid-19 dengan memberikan sanksi sosial dan tindakan penegakan disiplin seperti pushup dan menyapu atau membersihkan sampah sebagai *_efek jera_* agar mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid - 19.




Penegakan Disiplin dilakukan oleh Satpol PP  berupa tindakan ringan dan di-back up oleh TNI/Polri jika ada pelanggaran terkait pidana dan UU lainnya, adapun tindakan ringan diberikan kepada  warga yang kedapatan tidak memakai masker*, adapun tindakan penegakan disiplin.


diharapkan dengan adanya sanksi sosial tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid - 19 dengan cara senantiasa memakai masker saat keluar rumah, membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan (4M).

(Ari/Teddy)

Humas Polsek jati uwung

 Advertisement Here
 Advertisement Here