Operasi Yustisi Stasioner Pencegahan Covid - 19 oleh Tiga Pilar di Wilayah Hukum Polsek Jatiuwung
Kota Tangerang-fbinews.net
Kegiatan Operasi Yustisi Stasioner Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Pencegahan Covid -19 oleh Tiga Pilar (Polsek Jatiuwung, Koramil 06 Jatiuwung dan Satpol PP) yang dipusatkan di Jalan, perumahan, pasar dan lokasi kumpul-kumpul warga di setiap kelurahan pada Kecamatan Periuk dan Kecamatan Cibodas.(22/09/2020)
Adapun sasaran Operasi Yustisi Stasioner adalah warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol pencegahan covid-19 dengan memberikan sanksi sosial dan tindakan penegakan disiplin seperti pushup dan menyapu atau membersihkan sampah sebagai *_efek jera_* agar mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Covid - 19.
Penegakan Disiplin dilakukan oleh Satpol PP berupa tindakan ringan dan di-back up oleh TNI/Polri jika ada pelanggaran terkait pidana dan UU lainnya, adapun tindakan ringan diberikan kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker*, adapun tindakan penegakan disiplin.
diharapkan dengan adanya sanksi sosial tersebut mampu menggugah kesadaran masyarakat untuk Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid - 19 dengan cara senantiasa memakai masker saat keluar rumah, membiasakan diri mencuci tangan, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan (4M).
(Ari/Teddy)
Humas Polsek jati uwung
Posting Komentar