-->

Petugas Gabungan Laksanakan Operasi Yusrisi, Pelanggar Protokol COVID di Kebayoran Lama Jaksel Dihukum Mengecat Jalan




Jakarta - Fbinews.net

Petugas gabungan melaksanakan operasi yustisi di Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Total ada 14 orang yang ditindak petugas karena melanggar protokol kesehatan COVID-19.

Wakil Camat Kebayoran Lama Sidik Rayanta mengatakan, operasi yustisi tersebut digelar pada pukul 08.30-10.30 WIB pagi tadi. Operasi yustisi melibatkan petugas gabungan Satpol PP, Polisi dan TNI digelar di simpang Jalan Rawa Kemiri, Kelurahan Grogol Selatan dan Pasar Bata Putih, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama.

"Total personel yang terlibat operasi yustisi tadi ada 50 orang dari ASN, Polisi, TNI, FKDM dan karang taruna," kata Sidik dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Adapun, sasaran operasi adalah pengguna jalan dan pedagang di sekitar lokasi. Dari hasil operasi ada 14 orang yang ditindak petugas.

"4 orang disanksi denda total Rp 750 ribu," katanya.

Selain itu, petugas juga memberikan sanksi sosial kepada 10 orang pelanggar. Pelanggar tersebut dihubungi mengecat kanstin/jalan pembatas jalan raya Kebayoran Lama dengan warna hitam-putih.

"Dengan adanya operasi ini diharapkan masyarakat akan semakin sadar dan disiplin menjalankan protap kesehatan dalam rangka mengurangi penyebaran COVID-19," tandasnya.

Source : poldametrojayadotinfo 
 Advertisement Here
 Advertisement Here