-->

Diduga Bos PT. samudra Jaya Tidak Bertanggung Jawab Atas Kecelakaan Pekerja Karyawannya


Bangka Belitung-fbinews.net


Seorang pekerja,, Sandro Amat warga NTT mengalami kecelakaan saat bekerja, diduga di terlantarkan oleh pihak Perusahaan PT. Samudra Jaya.


Awal kisa di tanggal 01 februari 2019 Sandro Amat di rekrut oleh pihak pengusaha tangkap ikan yang bernama Akhiang untuk di pekerjakan di PT. Samudra Jaya yang di pimpinnya untuk menjadi karyawan di PT. Samudra Jaya selaku karyawan yang bertugas menyelam kedasar laut untuk melakukan pekerjaannya selaku pemanah ikan di dasar laut lepas pantai.


Sandro Amat pun bekerja layaknya seperti karyawan penyelam lainnya, namun tepat dalam satu tahun enam bulan masa bekerja di PT. Samudra Jaya melaksanakan pekerjaannya selaku penyelam di dasar laut untuk memanah ikan nasib malang datang menimpa. Sandro Amat mengalami kelumpuhan permanen di akibatkan menyelam ke dasar laut terlalu dalam dan lama Ketika melaksanakan tugasnya selaku penyelam untuk memanah ikan.


Sejak Sandro Amat mengalami kelumpuhan permanen yang bisa mengakibatkan kematian itu,, hingga sekarang pihak Pimpinan Perusahaan PT. Samudra Jaya menolak untuk bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang di derita Sandro Amat, untuk berusaha memberikan pengobatan agar Sandro Amat bisa mengalami kesembuhan, dan agar dapat memulangkan Sandro Amat ke kampung halamannya di NTT ujar pasien yang bernama Sandro Amat dengan terbata-bata dengan menahan kesakitan saat di konfirmasikan awak media ini.


Tarmizi selaku ketua DPC KSPSI Belitung angkat bicara,, Sandro Amat sebagai pekerja sudah seharusnya dilindungi seperti pekerja yang lainnya yang dilindungi Undang Undang ketenagakerjaan (UU 13 Tahun 2003) maka Sandro Amat memohon pendampingan lewat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI-red) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BABEL) agar kiranya lewat tripartit Perusahaan dapat membuka hati untuk bertanggung jawab atas kondisi pasien yang bernama Sandro Amat atas kondisi kritis yang di deritakan oleh Sandro Amat.



Saat upaya bipartit berlangsung antara perwakilan serikat pekerja seluru indonesia (SPSI) DPC Belitung dan pihak Perusahaan PT. Samudra Jaya Akhiang pimpinan perusahaan dengan keras menolak untuk bertanggung jawab dan memenuhi hak-hak kesehatan dan keselamatan atas terjadinya kecelakaan kerja yang dialami oleh Sandro Amat,, ujar Tarmizi selaku ketua DPC serikat pekerja seluru indonesia (SPSI) Kabupaten Belitung.


"Ditempat berbeda ketika di hubungi awak media fbinews,, Tarmizi menjelaskan bahwn dalam Pasal 172 Undang Undang No. 13 Tahun 2003 menyebutkan karyawan yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas (12) dua belas bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon (2) dua kali, ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja dua kali. Lantas apa lagi alasan perusahaan untuk tidak bertanggung jawab atas hak-hak Sandro Amat,, tegas Tarmizi di ruang kerjanya rabu 28/10/2020.


Tarmizi minta agar Pemeritah Kabupaten Belitung dalam hak ini Dinas ketenaga kerjaan untuk bertindak tegas kepada pengusaha-pengusaha yang nakal, bila perlu sampai dengan pencabutan izin usahanya, tegas Tarmizi ketua DPC SPSI Belitung.


Kami tidak akan tinggal diam untuk terus menyuarakan kezoliman para pengusaha atas hak-hak para pekerja. Kami juga akan melakukan upaya hukum ketingkat pihak PHI jika tripartit kami di tolak oleh pimpinan perusahaan PT. Samudra Jaya,, tutup Tarmizi.(Ali Rachmansyah)


Laporan : Fernandes Lawar.


 Advertisement Here
 Advertisement Here