-->

Lantaran Hutang, Tukang Kuli Bangunan Bunuh Keneknya


TANGERANG - fbinews.net


Kapolsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan, AKP EFRI, SE menyampaikan pers realese terkait dengan adanya kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 pukul 12. 00 WIB yang terjadi di Kp. Cigaten, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang tepatnya di lokasi pembangunan ruko North Golfinch Jl. Boulevard spring. Pers realese dilaksanakan di Mako Polsek Pagedangan, Sabtu (24/10/2020) pukul 12.30 WIB.


Kapolsek Pagedangan menyampaikan kronologis peristiwa pembunuhan tersebut, Ketahui tersangka berinisial (IS) adalah bersahabat dengan korban berinisial (JDI) sama-sama satu kampung, mereka bekerja sebagai kuli bangunan  di ruko tersebut, terjadinya kasus ini diawali dari masalah utang piutang, tersangka dengan korban  berhutang di sebuah kantin namun hutang tersebut ditanggung oleh korban untuk kebutuhan mereka berdua. Tersangka sudah merasa memberikan uang kepada korban untuk membayar hutang ke kantin, ternyata uang tersebut tidak diserahkan oleh korban kepada kantin karena tidak dibayar sehingga kebutuhan mereka berikutnya tidak akan diberikan harus membayar dulu hutang sebelumnya terlebih dahulu.


" Karena tidak bisa lagi mengambil kebutuhan sehari-hari akhirnya pelaku ini mencari pinjaman uang untuk membayar kembali, inilah yang menjadi pemicu masalah daripada tersangka  untuk melakukan penganiayaan sampai mengakibatkan korban meninggal," ucap EFRI.


" Pada saat pembunuhan terjadi, pelaku beralasan karena ada suatu kecurigaan yang dilihat oleh pelaku pada saat jam istirahat tiba-tiba korban mengantongi obeng sehingga pelaku ini merasa ketakutan kemudian pelaku mengambil palu yang  digunakan untuk memukul kepala korban sehingga korban tersungkur bersimbah darah pada saat itu para saksi (DAF, RH, CA) melihat pelaku berkali-kali melakukan pemukulan terhadap kepala korban pada bagian belakang," terangnya.


Selanjutnya EFRI menyebutkan, setelah itu pelaku berhasil diamankan dan korban dibawa ke rumah sakit namun di rumah sakit nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.


" Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP karena mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman kurungan penjara maximal 15 tahun," sebut Kapolsek.


" Diketahui bahwa tersangka sebagai tukang dan korban sebagai kenek pada pembangunan ruko tersebut. Korban sudah dimakamkan di kampung halamannya di Sumedang Jawa Barat, untuk tersangka dalam proses hukum selanjutnya," pungkasnya.#realese



(Khoer_azis)

 Advertisement Here
 Advertisement Here