-->

Polda Banten Gelar Apel Gabungan Pengaman Aksi Damai Buruh di Cikande


SERANG – fbinews.net


Polda Banten dan Polres Serang gelar apel gabungan pengamanan aksi damai buruh terkait pengesahan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, di Kawasan Modern Cikande, Rabu (07/10/2020)


Apel gabungan pengamanan aksi damai buruh dipimpin langsung oleh Kapolres Serang Maryono, S.I.K.,M.Si .Turut hadir dalam gelar apel gabungan tersebut KBO Polres Serang, Kapolsek Cikande, Kapolsek Tanara, Kapolsek Tirtayasa, Kapolsek Kopo, Kapolsek Carenang, Kasat Binmas Polser Serang, dan Kasat Narkoba Polser Serang.


Kapolres Serang Maryono memberikan arahan terkait dengan pengamanan aksi damai buruh dari rekan serikat buruh/pekerja harus di laksanakan sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan selalu patuhi Protokol Kesehatan.


“Personel yang terploting melaksanakan pengamanan aksi damai buruh tidak ada yang membawa dan menggunakan senjata api, kita layani dan arahkan rekan serikat buruh/pekerja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum agar dapat berjalan dengan tertib dan kondusif serta berikan himbauan terkait Protokol Kesehatan" ujar Maryono



Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, mengatakan bahwa apel gabungan yang dilakukan Polda Banten dan Polres Serang bertujuan untuk mengecek kesiapsiagaan personel sekaligus memberikan arahan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan aksi unjuk rasa rekan serikat buruh/pekerja.


“Apel gabungan di laksanakan untuk memberikan arahan kepada personel agar dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan SOP dan selalu memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan mematuhi protokol kesehatan, yang dimana tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19” ujar Edy.


Edy pun memberikan himbauan agar para buruh yang akan melangsungkan aksi damai buruh terkait UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Kawasan Modern Cikande agar mematuhi aturan, tidak mengganggu ketertiban umum, Patuhi Protokol Kesehatan, dan harus mengindahkan moral serta etika agar berjalan dengan aman dan kondusif sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum 


"Dan alangkah baiknya agar para buruh untuk mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum serta selalu waspada mengingat di masa pandemi Covid-19 ini masih banyak tingkat penularan," tutup Edy Sumardi.


 (Ari/BidHumas)

 Advertisement Here
 Advertisement Here