-->

MENGINTIP ATURAN JAM ISTIRAHAT DALAM UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA



Mojokerto - Fbinews.net


Undang-Undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang paripurna yang dilakukan pada hari, Senin (5/10/2020) disambut  banyak gerakan penolakan. Salah satu bagian penting yang menjadi alasan penolakan adalah tentang waktu istirahat pada hari Jumat. 


Bagian ini vital dan penting untuk dicermati karena akan menyambung kaitannya dengan ibadah sholat Jumat bagi karyawan muslim.


Maka sangat penting untuk menelaah perkembangan ketentuan jam istirahat bagi karyawan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, sebagai berikut:


Bab IV tentang ketenagakerjaan,

Bagian kedua Ketenagakerjaan pasal 81 menyatakan: beberapa ketentuan dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 39, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia 4279) diubah:


Pasal 79 

Ayat 1 : Pengusaha wajib memberi: 

a. Waktu istirahat dan 

b. cuti 

Ayat 2 : waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada pekerja/buruh paling sedikit meliputi: 

a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan, 

b. istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.


Menurut Eyang, yang seorang aktivis buruh menyatakan bahwa sebenarnya aturan tentang waktu istirahat bagi karyawan itu tidak jauh berbeda dengan aturan lama dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana bunyinya juga hampir sama yaitu :


Istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.


Jadi perbedaannya adalah kalau di dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 berbunyi: Istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam sedangkan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja berbunyi : istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam.


Dari kedua aturan itu ada perbedaan susunan kalimat tapi secara esensi sama. Yaitu tidak boleh kurang dari setengah jam.


Lantas bagaimana selama ini banyak perusahaan yang memberikan waktu istirahat selama satu jam atau bahkan lebih ketika pada hari Jumat siang padahal isi Undang-Undang nya juga sama? Hal itu bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan namun dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang yang berlaku. 


Didalam hubungan industrial suatu perusahaan dalam penerapan Undang-Undang bisa menerbitkan PP (Peraturan Perusahaan) atau KKB (Kesepakatan Kerja Bersama) namun dari keduanya tidak boleh menghilangkan hak-hak pekerja/buruh.


Mau dibuat satu hari  istirahat satu jam atau dua jam pedomannya adalah jumlah jam kerja selama seminggu sebanyak 40 jam kerja. Selebihnya diatur dalam ketentuan kerja lembur. 


Mau kerja 7 jam sehari  dengan hari Sabtu hanya selama 5 jam kerja atau kerja 8 jam sehari dengan hari Sabtu dan Minggu libur pedomannya juga tetap sama yaitu jam kerja selama seminggu adalah 40 jam.



Agus Buyut 

 Advertisement Here
 Advertisement Here