-->

RAPAT KOORDINASI DAN DISKUSI LEPAS PEMERINTAH KAB. MBD DENGAN KEJAKSAAN TINGGI MALUKU




MBD - FBINEWS 

Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya melaksanakan rapat koordinasi dan diskusi lepas dengan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku, Dr. Undang Mugopal, SH, M.Hum dan rombongan ke Kabupaten Maluku Barat Daya.


Wakil Kejaksaan Tinggi  Maluku dan rombongan diterima oleh Pjs Bupati MBD, Drs. Melkias M. Lohy, MT bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah Kab. MBD, Para Asisten dan Pimpinan OPD di Bandara Jos Orno Imsula, Pulau Moa, kemudian rombongan menuju ke   Ruang Serbaguna Tiakur untuk mengikuti rapat koordinasi dan diskusi lepas, Selasa (6/10/2020).

Dalam sambutannya, Pjs Bupati MBD, Drs. Melkias M. Lohy, M.T,  menyampaikan atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh Masyarakat Maluku Barat Daya mengucapkan selamat datang di Kabupaten Maluku Barat Daya, semoga selama berada di Kab. MBD selalu merasa nyaman, aman dan menikmati seluruh kondisi Bumi Kalwedo ini dengan doa bahwa Wakajati, Aspidum dan Asintel dapat memberikan suasana baru dalam hubungan kemitraan yang terbangun untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang berjalan sesuai dengan koridor konstitusi yang ada.

 


Salah satu tindak nyata yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam membangun sinergitas antara Pemerintah Daerah dengan instansi-instansi terkait adalah tanggung jawab dan komitmen bersama dari Forkopimda yang utuh untuk bagaimana berdiri bersama membangun komunikasi, sinergitas dalam membangun Kabupaten  Maluku Barat Daya.





Melihat pada fakta yang ada, penilaian terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang masih menjadi sorotan dan mendapat kritikan yang mengundang beragam sentiment negatif sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terkait penanganan laporan/pengaduan masyarakat.



Terhadap penilaian kinerja Pemerintah  Daerah  membutuhkan koordinasi antara aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum sehingga pengawasan di Kab. MBD dapat terus dilaksanakan secara efektif dan efisien dalam rangka meningkatkan kinerja pemerintah daerah.



“Dengan memastikan terpenuhinya pembangunan di Kab.MBD dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat. Untuk memperkuat sinergitas dan kerjasama antara APIP dan APH  telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kab. MBD  dalam penanganan laporan dan pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah namun hal ini belum berjalan secara baik karena disaat prosesi ini berlangsung, kita diperhadapkan dengan pandemi Covid-19” kata Pjs Bupati.


Persoalan yang terjadi di Kab. MBD lebih dititik beratkan pada pengelolaan dana desa. Masalah ini bukan saja terjadi di Kab. MBD tetapi juga terjadi di daerah-daerah yang lain. Pengelolaan dana desa di Propinsi Maluku sering kali tidak sesuai dengan peruntukannya dan belum dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.


Diakhir sambutannya, Pjs Bupati mengharapkan  sehubungan dengan maksud kedatangan wakajati dan rombongan  kiranya dapat memberikan pencerahan bagi Pemerintah Daerah dalam hal ini Pimpinan OPD, ASN  dan  para Kepala Desa sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas kedepan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Barat Daya.


Dr. Undang Magopal SH, M.Hum dalam panel diskusi mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama Aspidum dan Asintel Kajati Maluku adalah dalam rangka inspeksi dan supervisi internal kejaksaan negeri Kab. MBD  dan juga dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan saat ini dan kedepan yang membutuhkan dukungan dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian. Karena tidak mungkin tanpa dukungan, kebijakan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi bisa dijalankan secara maksimal oleh Kejaksaan Negeri disini.


Dijelaskan tugas dan fungsi Kejaksaan disamping  melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pidana, yaitu melakukan penuntutan perkara pidana, melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak korupsi, kejaksaan juga mempunyai  fungsi perdata dan TUN. Dalam fungsi ini kejaksaan bertugas sebagai jaksa pengacara negara, yang apabila kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah digugat oleh pihak-pihak tertentu maka jaksa pengacara negara akan melakukan pembelaan.



Berkaitan dengan fungsi perdata juga, dalam masa pandemi Covid-19, ada beberapa anggaran atau kebijakan dari Pemerintah Pusat dibolehkan dalam rangka penanggulangan Covid-19 tetapi meskipun demikian ada ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan. Sehingga oleh arahan dari pimpinan kejaksaan maka harus ada pendampingan. 


Berikutnya terkait dengan pembangunan di daerah pedesaan dimana seluruh kementerian/lembaga memprogramkan/memprioritaskan pembangunan itu di pedesaan dengan berbagai pola dan caranya masing-masing. Dan juga desa diberikan tanggung jawab untuk mengelola dana desa yang salah satu fungsinya yaitu untuk pemberdayaan masyarakat desa tersebut. Apabila dalam pengelolaannya terdapat pengaduan dari masyarakat dan dilaporkan ke Kajari maka kasus tersebut setelah ditelaah  dan diperiksa akan diserahkan ke APIP untuk mendapat penjelasan apakah ada kerugian negara yang ditimbulkan oleh kasus tersebut.


 “Harapan saya, mari kita bersinergi untuk membangun daerah ini dengan lebih baik dimasa yang akan datang” ucap Wakajati diakhir sambutan.


Rapat dilanjutkan dengan mendengarkan pertanyaan dari beberapa pimpinan OPD dan penjelasan dari Wakajati Maluku. 

Kalwedo... (DKI)

 Advertisement Here
 Advertisement Here