-->

Ketua Forum P3KD Harap Gakkum BPKH Mengadakan Razia Gabungan Penyelamatan Hutan



Bangka Belitung-Fbinews.net



Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (P3KD) mengharapkan Penegak Hukum Badan Pemantapan Kawasan Hutan (GAKKUM BPKH) mengadakan Razia gabungan bersama dengan Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan.


Dengan banyaknya kegiatan dan aktivitas penambangan didalam kawasan hutan yang di nilai tidak memiliki izin tidak dapat kita pungkiri lagi, terkadang masalah target hasil produksi perusahaan dan tuntutan demi kelangsungan hidup masyarakat menjadi salah satu alasan terjadinya kegiatan penambangan dan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dan tak jarang di manfaatkan oleh oknum dengan cara menakut nakuti. Kecemburuan sosial dan antipati masyarakat terhadap penegakan hukum yang di nilai hukum tajam kebawah dan tumpul keatas.


Banyak warga masyarakat yang berada dalam kawasan hutan menjadi bingung karena haknya yang untuk mendapatkan kepastian hukum dalam mengelola lahan didalam kawasan hutan yang sudah bertahun-tahun dan terus secara turun temurun di kelola dan di tempati sebelum lahan itu ditetapkan dalam kawasan hutan tidak bisa diterbitkan surat, dan ada juga yang diserobot oleh pihak perusahaan atau masuk sebagai kelompok tani rakyat yang telah mengantongi izin usaha pemanfaatan dan pengelolaan didalam kawasan hutan dari kementerian kehutanan.



Terkait banyaknya permasalahan  yang timbul atas kegiatan yang berhubungan dengan lahan masuk dalam kawasan hutan ini, Gustari selaku Ketua Forum Pemerhati Pertambangan Perkebunan dan Kehutanan Daerah (K3KD-red) saat ditemui awak media fbinews di kediamannya Jum'at 27/11/2920. mengatakan", permasalahan lahan ini secara umum memang menjadi konflik nasional, namun untuk mengantisipasinya melalui permen lingkungan hidup dan kehutanan Nomor. P.84/Menhut-setjen/2015 tentang penanganan konflik toritorial kawasan hutan tapi yang menjadi permasalahan di Bangka ini lebih cenderung terfokus dengan kegiatan penambangan dan perkebunan kelapa sawit serta penguasaan lahan tanpa izin di dalam kawasan hutan, dan kalau kita telusuri melalui Gps jelas sekali terlihat kegiatan pertambangan timah serta kegiatan perkebunan kelapa sawit didalam kawasan hutan dengan mengatas namakan masyarakat, yang terindikasi di naungi oleh para cukong kemudian bekas lahan pertambangan pasir timah yang digarap dalam kawasan hutan terindikasi menggunakan alat berat (Exavator/bethau-red) yang memporak porandakan hutan jelas Gustari.



Terkadang memang menjadi sebuah dilema bagi pihak penegak hukum bidang kehutanan dan lingkungan hidup, selain personilnya kurang di dalam penindakan dilapangan mereka sering kali harus berhadapan dengan masyarakat yang akan menjadi tumbal, sementara pihak pesusahaan yang membeli, menampung dan mengangkut hasil hutan tanpa izin dan memasukan alat berat didalam kawasan hutan belum mampu tersentuh hukum dan kita mohon pihak Gakkum Badan Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan membentuk Tim gabungan dengan tujuan mensosialisasikan, melakukan pembinaan dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mengharapkan agar masyarakat yang telah terlanjur berkebun didalam kawasan hutan dapat membentuk kelompok Hkm atau Kth sesuai permen LHK dan kehutanan nomor P.89/menLHK/setjen/kum.1/8/2018 tentang pedoman kelompok tani hutan yang merupakan bentuk program kerja sama tambah Gustari.


(Ali Rachmansyah)

 Advertisement Here
 Advertisement Here