-->

KETUA POSPERA LAPORKAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI POLDA MALUT

 


TERNATE – FBI NEWS.NET


Ketua DPD POSPERA Maluku Utara Fadli Hanafi mendatangi Derektorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Senin (16-11-2020) untuk membuat laporan Pengaduan, dengan Nomor : STPP / lX3 / Xl / 2020, saat di wawancarai oleh awak media FBI News di depan kantor Ditreskrimsus.


Laporan itu terkait pencemaran nama  baik tindak pidana dibidang informasi dan transaki elektronik yang terjadi pada tanggal 5 november 2020 lewat Group  Whatsap yg di komentari oleh Ary Sunulingga dengan kalimat, banyak perusahaan yang komisarisnya Pospera selama 5 tahun pada rugi semua, memang bikin pusing. Salah satu contoh kerugiannya adalah DAMRI. 

 

Ary Sunulingga juga memberikan pertanyaan yang mengaitkan tentang kerugian PT Timah dengan keberadaan komisaris posperah.


"Menurut Fadli pernyataan Ary Sunulingga merupakan pertayaan yang 

tendensius, mengandung unsur kebencian, adu domba dan fitnah tanpa ada dasar yang bisa di benarkan. Karena pospera tidak memiliki komisaris di PT timah, topoksi komisaris dan dewan pengawas di UU 19 tahun 2003 pasal 31 dan PP Nomor 45 tahun 2005 itu hanya sebatas mengawasi dereksi dan nasihat, bukan megambil keputusan". Katanya


"Pertanyaan Arya Sinulingga telah memenuhi unsur tindak pidana pasal 27 Jo pasal 28 UU No 11 tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dalam UU No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 310 Jo pasal 311 KUHP". Ungkapnya


"Fadli selaku ketua DPD Pospera maluku utara meminta agar Arya sunalingga datang ke pihak hukum untuk pertanggung jawabkan pebuatannya". Tegasnya


( ILON.HI.M )

 Advertisement Here
 Advertisement Here