-->

KPK AMBIL PAKSA MOBIL DINAS MANTAN PEJABAT MALUT




Ternate—Fbinews.Net


Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) memastikan akan mengambil paksa aset negara milik Pemerintah termasuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Malut baik aset bergerak maupun tidak bergerak yang sampai saat ini masih dikuasai oleh mantan pejabat maupun pihak ke-3 atau pihak luar.


Hal ini disampaikan Kordinator wilayah satu KPK-RI Yudhiawan Wibisono saat melakukan konfrensi pers dengan sejumlah wartawan dalam kunjungan kerja ke Provinsi Malut, Kamis (12/11/2020).


Menurutnya, aset negara hanya bisa dikuasai oleh pemerintah dan tidak boleh dikuasai oleh seseorang yang statusnya sudah mantan termasuk mantan pejabat. 


“Kalu tidak kembalikan akan kita ambil paksa,” tegasnya.


Pengambilan aset negara secara paksa itu kata dia, bisa saja dilakukan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian yang ada di daerah.


“Nanti kita komunikasikan, kalau tidak mau maka kita yang akan ambil langsung,” jelasnya.


Menurutnya, untuk aset tidak bergerak di wilayah Provinsi Malut setelah dikakukan pengecekan di Bidang Umum dan masih banyak aset yang bermasalah.


“Setelah dicek di bagian umum, masih banyak lahan yang belum memiliki sertifikat,” katanya.


Untuk itu, pihaknya memerintahkan kepada Pemprov Malut untuk segera menyelesaikan segala permasalahan yang belum terselesaikan dengan melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) sehingga semua masalah bisa diatasi.


“Harus diselesaikan dan kalau ada masalah, maka kita bantu untuk negosiasi dulu dan kalau negosiasi masih tidak bisa, berarti jalur hukum harus ditempuh dengan membuktikan keaslian surat-surat yang dimilikinya,” pungkasnya. 

 

(ILON HI.M)

 Advertisement Here
 Advertisement Here