-->

Pendiri Forum Komunikasi Rukun Tetangga (FKRT) Bangka Minta Mendagri Turun Tangan Terkait Penangkapan Enam Orang Ketua RT Kelurahan Kenanga



Bangka -Fbinews.net


Gustari selaku pendiri forum komunikasi rukun tetangga kabupaten Bangka keritik ombusmen dan minta mendagri turun tangan untuk kegiatan sosialisasi limbah PT. BAA Kenanga yang didukung oleh ketua rukun tetangga (RT-red) melalui stempel untuk mengundang warga kelurahan kenanga masuk rana pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka. 


Provinsi Bangka Belitung. Hal ini setelah adanya informasi tentang penangkapan (6) enam orang ketua rukun tetangga kelurahan kenanga oleh pihak kepolisian Resort Bangka. Mereka terjerat atas laporan pelanggaran UU Nomor 25/2009 tentang pelayanan publik dan tindak pidana menyalahi wewenang yang firal di berita karena salah satu Anggota DPR RI Bapak Dedy Mulyadi yang hadir sewaktu sholat Jum'at di kelurahan kenanga merasa kaget atas penangkapan (6) enam orang ketua rukun tetangga kelurahan kenanga mengataka ia merasa heran kalau kalau ketua rukun tetangga (RT) bisa ditahan karena pelanggaran UU pelayanan publik dan pidana menyalahi kewenangan yang di laporkan salah satu warga menjadi P21 oleh pihak kepolisian.



Kalau kita melihat kasus ini sepertinya sengaja dipaksakan, saya tidak melihat pihak mana yang merasa di rugikan dan ini bentuk delik aduan atau laporan saja, kalaulah ini bentuk aduan maka yang berhak mengadukan pengurus rukun tetangga (RT) atau warga yang merasa di perhambat atau pihak kelurahan atau Desa atau kalaulah delik laporan pasal mana yang dilanggar karena masalah pelayanan publik sesuai UU Nomor 25/2009. UU Nomor 37/2008 tentang ombusmen dan UU Nomor 24/2009 tentang bendahara.


"Pembahasan dan peraturan arsip nasional Nomor 7/2018 dalam aturannya sudah dijelaskan dalam permendagri Nomor 18/2018 bahwa ketua Rt/Rw/pkk/karang taruna merupakan lembaga kemasyarakatan, dibentuk atas prakarsa masyarakat dan mempunyai susunan kepengurusan apa bila ketua/sekretaris/bendahara mengundurkan diri maka akan dilakukan penggantian dalam kepengurusan tersebut. Terkait masalah pemakaian stempel ini tidak ada diatur dalam perda, perbup, atau pergub artinya bentuk kop surat dan bentuk stempelnya dan ukuran stempel belum ada jelas Gustari.


Atas nama forum komunikasi rukun tetangga  kabupaten Bangka meminta Yth Bapak mendagri turun tangan dan meminta pihak ombusmen jangan tutup mata atas kejadian ini kata Gustari. Di kediamannya Sabtu 28/11/2020.


(Ali Rachmansyah)




 Advertisement Here
 Advertisement Here