Warga Tugu kidul Sliyeg-indramayu resah adanya peternak itik cemari lingkungan
Indramayu-fbinews.net
Tata aturan Perternakan Jika peternak tidak memerdulikan kenyamanan tetangga-tetangganya bahkan hingga merugikan, mereka bisa kena gugatan secara perdata, hal ini sesuai dengan Pasal 1368 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHP) Kerugian yang timbul akibat beternak di rumah tersebut bisa berbentuk apa saja.
terkena penyakit akibat polusi yang dihasilkan hewan ternak atau area rumah yang tercemar kotoran hewan,Tetangga yang merasa dirugikan tersebut dapat menggugat peternak atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk mendapatkan ganti rugi dari dampak negatif akibat peternakan itu sendiri senin 02/11/2020
Menurut Durito saat diwawancara oleh sejumlah media di kantor balai desa mekargading mengungkapkan hal perjanjian yang di buat kedua belah pihak dan di ketahui oleh kuwu mekargading, dalam perjanjian tersebut saya menuntut keadilan dalam hal lingkungan saya yang tercemar bau busuk peternakan itik di tengah permukiman, sesuai dalam perjanjian pada hari kamis 13/02/2020 yang sudah tertuang dan di putuskan atas dasar persetujuan kedua belah pihak bila mana ternak itik ini sudah besar maka itik ini akan saya jual dan tidak akan berternak lagi ini bahasa ucapan dari pihak yang punya itik dan bahasa seperti ini sudah di ketahui dari intansi pemerintah desa dan kecamatan/MP tapi belum ada tindakan yang maksimal sampai sekarang, hal ini kurang lebih 10 bulan sampai sekarang senin 02/11/2020 tuturnya.
Kami berempat datang kebalai desa mekargading ini atas nama perwakilan warga yang merasa tercemari bau busuk peternakan tersebut, dan berharap keluhan kami minta di tanggapi dengan serius oleh pihak pemerintah desa dan kecamatan bila mana tuntutan kami tidak ada Realisasinya saya sangat terpaksa berkas dan bukti ini saya serahkan ke (DLH) dinas lingkungsn hidup Indramayu untuk di tindak lanjuti sesuai persedur dan aturan yang ada tentang peternakan dan lingkungan hidup.pungkasnya. (MT jhl)
Posting Komentar