-->

Kejari Indramayu lamban tangani kasus korupsi



Indramayu-Fbinews.net


Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tanggal 9 Desember, biasa dijadikan momentum Kejaksaan Negeri Indramayu(Kejari) untuk memberikan ekspos penanganan perkara pidana khusus secara terperinci. Namun pada momentum Hakordia tahun 2020 ini, bukti penanganan perkara cukup terpasang bentangan spanduk di beberapa titik lokasi strategis Indramayu Kota.


Seperti diketahui, Pemkab Indramayu belakangan ini menjadi sorotan nasional pasca OTT KPK Bupati Indramayu Non Aktif Supendi bersama satu kontraktor dan dua pejabat PUPR Indramayu, bahkan dari petikan putusan majelis hakim Tipikor terhadap keempat tersangka yang sedang menjalani hukuman sempat menyebut nama pejabat APH Indramayu terlibat dalam pengaturan proyek APBD Indramayu.


Jika dikaitkan dengan spanduk yang terpasang di beberapa tempat, Kejaksaan Indramayu hanya bisa menangani 3 perkara korupsi dengan rincian penanganan tidak jelas termasuk upaya penyelamatan keuangan negara yang relatif minim hanya kisaran Rp214 juta, jauh dibandingkan dengan tahun – tahun sebelumnya.


Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indramayu, Iyus Zatnika, saat dikonfirmasi bungkam tak bisa meberikan penjelasan ikhwal tiga perkara pidana khusus korupsi yang sedang ditanganinya. Sikap ini membuktikan, jika penegakan hukum dalam rangka penuntasan korupsi di Indramayu masih ditutupi dan belum ada kejelasan dihadapan publik, terbukti Kasi Pidsus Kejari tidak mau memberikan penjelasan secara detail kepada media dan memilih diam saat dihubungi lewat pesan whatsapp, padahal publik menunggu bagaimana penanganan kasus 7 obyek wisata yang merupakan tindak lanjut temuan BPKP, beberapa dugaan kasus korupsi dana desa yang sudah banyak dilaporkan masyarakat bahkan beberapa kali terjadi aksi unjuk rasa didepan Kejari Indramayu juga lebih dari dua kali. Termasuk kasus – kasus korupsi lainnya yang mandeg seperti penanganan korupsi bantuan program kedelai senilai Rp63 miliar, panggung apung dan kasus korupsi lainnya.


Kasi Intel Kejari Indramayu, Gunawan Hari Prasetiyo, saat dikonfirmasi tidak mengetahui data penanganan 3 kasus korupsi yang ditulis dalam spanduk Hakordia tahun 2020, ia mengaku baru akan berkordinasi dengan pihak Pidsus. Hal ini membuktikan jika kordinasi ditingkat internal Kejari dalam melakukan penangan kasus korupsi tidak baik, bahkan diduga data yang dipajang di spanduk tersebut tidak jelas.“Saya kordinasi dulu dengan kasi Pidsus,” tuturnya saat dikonfirmasi.


Seperti diketahui, dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020, Kejaksaan Negeri Indramayu telah memasang spanduk ucapan selamat Hakordia tahun 2020 dengan menulis catatan penanganan perkara korupsi di Kabupaten Indramayu tahun 2020 terdiri dari penyelidikan 2 perkara, penyidikan 3 perkara, penuntutan  3 perkara dan eksekusi 2 perkara. sementara untuk penyelamatan uang negara sebesar Rp214 juta. (MT jhl)

 Advertisement Here
 Advertisement Here