-->

Polisi Ringkus Seorang Pengedar, Puluhan Gram Sabu Ditemukan



Kota Serang - Fbinews.net


Seorang pekerja buruh asal Kecamatan Serang Kota Serang berinisial MJ alias Lintong (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten saat  sedang berada di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Kasemen Kota Serang pada Senin 7 Desember 2020 sore. 


"MJ alias Lintong, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kamar rumah kontrakan yang disewa pelaku MJ,"kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., saat diwawancara diruang kerjanya, Senin (7/12/2020).


Lebih lanjut Iptu Shilton menjelaskan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan Barang bukti dari tangan tersangka  90 (sembilan puluh) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto 37,99 gram, 1 (satu) buah timbangan warna silver, 1 (satu) bungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah lakban bening, 1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam, 1 (satu) buah handphone android merk Xiomi, 1 (satu) buah kotak bekas cuttonbat, 1 (satu) buah isolatip, Plastik bekas kopi, Sendok sedotan, 1 (satu)  unit roda dua warna hitam merk Honda Beat.



Masih kata Iptu Shilton, sabu yang rencananya akan diedarkan dibeberapa wilayah Kota Serang ini berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.


"Modus Pelaku MJ mengantarkan sabu tersebut ke titik-titik tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli. Pelaku menjual satu paket sabu sebesar Lima Ratus Rupiah hingga Enam Ratus Rupiah,"ungkapnya.


"Menurut keterangan tersangka MJ, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) dan untuk dijual kembali," jelasnya.


Iptu Shilton menambahkan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar.


"Tersangka MJ diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota,"ujarnya.


"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun,"pungkasnya.(Ari/TP/HUMAS).

 Advertisement Here
 Advertisement Here