-->

Kuwu Asrikin Diduga Tak Transparan, BPD Ngadu ke Dewan




Indramayu.fbinews.net 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mengadukan Kuwu Dadap, Asrikin ke Komisi 1 DPRD Indramayu, Rabu,(6/1/2021). Pengaduan yang dipaparkan dalam Audiensi di ruang Komisi 1 DPRD Indramayu itu terkait transparansi penggunaan APBDes Desa Dadap tahun 2020.

Ketua Komisi 1 DPRD Indramayu, Lyana Listia Dewi, mengungkapkan, pihaknya menjalankan disposisi pimpinan DPRD terkait surat masuk yang dilayangkan BPD Desa Dadap sejak tanggal 4 Nopember 2020  dan  sudah didisposisi pada 4 Desember 2020 kemarin.

Mengingat persoalan yang diadukan perkaitan dengan kinerja pemerintah desa, pihaknya mengundang pihak DPMD Indramayu dan Inspektorat Daerah Kabupaten Indramayu untuk mengetahui permasalahan yang diadukan.

"Kita hari ini hanya mendengarkan aspirasi BPD Desa Dadap. Pada intinya BPD menginginkan transparansi APBD tahun 2020," tutur FC Nana kepada awak media usai kegiatan.

Menurutnya, dalam paparan yang disampaikan, BPD hanya menyampaikan kepada DPRD tentang transparansi APBDes, pasalnya selama ini BPD tidak pernah menandatangani dan tidak pernah dilibatkan salam rangka perencanaan desa.

"BPD mengaku hanya menandangani tunjangan penghasilan saja, selain itu tidak ada dokumen yang ditanda tangani," kata Nana menirukan BPD Dadap.

Pihaknya akan meninta dokumen laporan keuangan Desa Dadap kepada DPMD Indramayu untuk kroscek sejauh mana aduan yang disampaikan BPD apakah ada dan tidak ada tandatangan yang dimaksud sehingga akan semakin terang benderang duduk persoalannya. Karena sesuai aturan jika tidak ditanda tangani oleh BPD, maka tidak bisa dicairkan untuk tahun berikutnya.

Nana mengaku, guna menyelesaikan masalah tersebut, pihaknya akan mengundang pihak Kuwu dan Camat Juntinyuat untuk hadir pada pembahasan berikutnya karena DPRD bukan lembaga pemutus, eksekutornya tetap eksekutif.

"Kita baru sepihak dan belum menindaklanjuti apa yang terjadi dilapangan, nanti kita undang Kuwu dan Camat," terang Politisi PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Kuwu Dadap Asrikin, mengungkapkan, perseteruan yang terjadi bersama BPD sudah lama dan pihaknya sudah menerima keinginan audiensi BPD bersama Pemdes Dadap selama empat kali semuanya sudah dipaparkan terkait transparansi pelaksanaan keuangan desa. Bahkan ia mengaku setiap kali anggaran desa akan dikerjakan, disampaikan dalam sosialisasi kepada masyarakat baik melalui pengajian umum maupun pertemuan masyarakat lainnya.

"Hanya satu yang tidak dikabulkan menyerahkan SPJ karena itu wilayah penyidik," tuturnya saat dikonfirmasi.

Menanggapi keinginan transparansi dari BPD, pihaknya juga sudab melakukan sosialisasi melalui jejaring sosial berupa facebook, Pemerintah Desa Dadap aktif dalam menginformasikan kegiatan pembangunan desa.

Ia tidak keberatan jika seluruh pelaksanaan pembangunan di desa diawasi oleh seluruh masyarakat. Bahkan sebagai Desa penyandang kategori Calon Desa Mandiri, terbuka kepada siapapun bukan hanya BPD yang merupakan perwakilan masyarakat.

"Setiap momen bertemu masyarakat saya sudah koperatif. APBDes dipasang diupload juga di media sosial dan masalah transpansi kita sudah sampaikan.Mari saling mengawasi kedepankan untuk kemaslahatan desa, karena dari tahun 2018 status Desa Dadap itu tertinggal," terangnya.

Ia mengaku, permasalahan hukum yang diadukan masyarakat melalui BPD sedang ditangani penyidik Polres Indramayu. Maka sebagai warga negara yang baik dan taat hukum pihaknya akan koperatif dengan persoalan yang dihadapi.

Menyinggung adanya pungutan warga masyarakat saat penerapan Pandemi Covid -19 berupa pungutan uang sebesar Rp5ribu, pihaknya tak menapik hal itu, mengingat saat awal kegiatan pencegahan Covid-19, Pemdes dibuat bingung dalam mengatasi masalah.

"Itu bukan pungutan ya, tapi kami menganggap swadaya masyarakat yang ada sejak dulu," terang Asrikin menanggapi pertanyaan wartawan.anjeri/dede
 Advertisement Here
 Advertisement Here