-->

Polres Pandeglang Di Awal Tahun 2021Ungkap 5 Kasus Penyalah Gunaan Narkoba


   
PANDEGLANG-FBINEWS.NET

Awal tahun 2021 satuan Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari jumlah kasus tersebut Polres Pandeglang berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dengan berat bruto +- 10,57 gram , 54 Butir Hexymer , 280 butir Tramadol , uang sebesar Rp. 111.000.


”satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 9 orang tersangka di beberapa tempat yang berbeda” ujar AKBP Hamam

Kapolres Pandeglang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tak lepas dari partisipasi masyarakat yang aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba.


AKBP Hamam Wahyudi mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengonsumsi narkotika. Sebab, mengonsumsi narkotika adalah perbuatan melanggar hukum dan berbahaya untuk kesehatan.

"Kita juga warning para pengedar. Kita akan hukum dengan tegas. Kita tak akan kompromi dalam kasus narkotika," ucap beliau

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No. 35 Th. 2009 ttg Narkotika. Dan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan ayat (3), UU RI No. 36 Th. 2009 ttg Kesehatan.(Ari/Red)
 Advertisement Here
 Advertisement Here