-->

Tabrak Pesepeda di Bundaran HI, Pengemudi Mercy Terancam 5 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

   
JAKARTA-FBINEWS.NET

Sopir mobil Mercy berinisial MDA berusaha kabur usai menabrak seorang pesepeda di Bundaran HI, Jakarta, pada Jumat (12/3/2021) pagi.

Namun, usaha kabur ini tak bertahana lama.

Petugas berhasil meringkus pelaku di kediamannya di Bintaro, Tangsel, pada Sabtu (13/3/2021) dini hari.

Setelah menjalani pemeriksaan, kepolisian akhirnya menetapkan pria usia 19 tahun itu menjadi tersangka.

Sebagai tersangka, MDA terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Adapun perbuatan MDA menabrak pesepeda lalu kabur membuat korban mengalami luka tulang rusuk.

Melansir dari kumparan, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, menyatakan petugas menjerat MDA berdasarkan Pasal 310 ayat (3) juncto Pasal 312 UU LLAJ. 

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000. (sepuluh juta rupiah).”

Pasal 312 UU LLAJ.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).”

Menurut Sambodo, pihaknya akan menahan tersangka selama 20 hari kedepan.

Terdapat dua bukti penangkapan dan penetapan MDA sebagai tersangka

Yakni, rekaman kamera tersembunyi dan juga keterangan saksi maupun pelaku.(Sukai/Tim)
 Advertisement Here
 Advertisement Here