-->

Alex Gamalama Pengacara Asal Maluku Utara Ditangkap KPK

 
MALUT– FBINEWS.NET

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKP Stepanus Robin Pattuju, diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

Kasus ini terkait pengurusan perkara yang menyeret nama Syahrial. Seperti yang dilansir Fbi News.Net, suap diduga diterima Stepanus bersama seorang oknum pengacara bernama Maskur Husain. Maskur sendiri merupakan orang yang berasal dari Maluku Utara (Malut).

Jumlah suap yang diterima Stephanus diduga mencapai Rp 1,3 miliar dan diduga diberikan dalam 59 kali transfer.

"MH (Maskur Husain) juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta. Sedangkan SRP (Stepanus Robin Pattuju) dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Kamis malam (22/4/2021)

RA adalah Riefka Amalia yang merupakan rekan Stepanus dan Maskur. Rekening Riefka diduga sebagai penampung uang untuk keduanya.

Namun, belum ada keterangan mengenai siapa pihak pemberi maupun maksud pemberian tersebut. Dalam pasal yang dijeratkan KPK kepada Stepanus dan Maskur, terdapat juga pasal tentang gratifikasi yakni Pasal 12 B UU Tipikor.

Stepanus dan Maskur dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Syahrial menjadi tersangka pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Stepanus dan Maskur langsung ditahan usai jadi tersangka. Sementara Syahrial masih menjalani pemeriksaan.(ILON.HI.M)
 Advertisement Here
 Advertisement Here