-->

Satuan Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan 3 Orang Tersangka Kasus Tindak Pidana Narkotika.


 
PANDEGLANG-FBINEWS.NET

Di minggu pertama bulan april, Satuan Narkoba Polres Pandeglang Berhasil Mengamankan 3 Orang tersangka kasus tindak pidana narkotika.


Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi membernarkan kejadian tersebut, bahwa memang telah diamankan 3 orang tersangka kasus tindak pidana narkotika oleh Satnarkoba Polres Pandeglang pada tanggal 2 april, 4 april dan 5 april 2021 Di beberapa tempat yang berbeda. 

Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Narkoba AKP Dheny mengatakan Pada hari Jum’at tanggal 02 April 2021, sekitar jam 19.00 WIB bertempat di pinggir Jalan Raya Munjul - Panimbang tepatnya di Kampung Sadar, Desa Teluk lada, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berdasarkan info dari masyarakat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang melakukan penangkapan terhadap AW alias ENGEK (39), saat di lakukan penggeledahan di temukan BB berupa 1 (satu) bungkus kemasan bertuliskan MEIJI yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus tisu dan di balut solasi bening dengan berat bruto ± 2,96 gr (dua koma Sembilan puluh enam) gram, 1 (satu) buah Handphone merk Samsung warna Hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk/type Suzuki Smash warna Merah nopol A 6327 KE berikut kunci kontak kendaraan, 1 (satu) buah perangkat alat hisap shabu (bong) dan Korek api gas warna kuning.


Lalu Pada hari Minggu tgl 04 April 2021, Sekira Pukul 23.00 Wib bertempat di pinggir Jl. Raya di Kp. Pasir Dangder, Ds. Sukajaya, Kec. Keroncong, Kab. Pandeglang, Banten tim opsnal satnarkoba mengamankan sdr. J alias EENG (45) saat di lakukan penggeledahan di temukan BB berupa 3 (tiga) bks Plastic bening berisikan diduga Narkotika jenis shabu yang ditemukan di dalam box motor merk yamaha mio "J" yg di gunakan pelaku, hasil introgasi Terhadap pelaku bahwa masih menyimpan narkotika jenis shabu dirumah, sekira pukul 23.30 Wib tepatnya di rumah kontrakan milik pelaku di Kp. Rego Secang, Ds. Padasuka, Kec. Petir, Kab. Serang, Banten di temukan lagi 2 (dua) bks plastic klip berisikan narkotika jenis shabu, Seperangkat alat hisap shabu/bong, 100 (seratus) lbr plastic klip, dan 1 (satu) buah timbangan merk CAMRY Warna Hitam, yang kesemuanya tersimpan di belakang lemari rumah kontrakan milik pelaku, total berat BB yg berhasil diamankan 7,83 gr, pengakuan pelaku bahwa barang tersebut di dapat dar sdr. DERY dan pada hari Senin tanggal 05 April 2021, Sekitar Pukul 01.00 Wib Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengaman kan saudara DS (56) bertempat di rumah yang beralamat di Kampung Koncang, Rt.001 Rw.001, Desa Sumur Bandung, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak dengan barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk VIVO warna Hitam-Biru, 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu yang terbungkus plastic klip bening dengan berat bruto + 0,25 Gram (nol koma dua puluh lima gram) dari hasil introgasi pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr. EENG.  

“kami dari Satnarkoba Polres Pandeglang masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait kasus narkotika tersebut, kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat kabupaten pandeglang yang tetap produktif memberikan informasi terkait kejadian-kejadian yang dapat meresahkan di wilayah kabupaten pandeglang” tutup AKP Dheny(Red)
 Advertisement Here
 Advertisement Here