-->

Sengketa Dusun Sakalatlare Desa Negeri Tengah tengah kec Salahutu berbuntut panjang

   
MALUKU-FBINEWS.NET

Sengketa Dusun sakalat lare desa tengah tengah kecamatan salahutu kabupaten maluku tengah berbuntutu panjang lewat via WA selasa malam tgl 27 April 2021 dengan salah satu anak cucu alhamarhum hi abdurahman yang enggang namanya disebutkan mengatakan bahwa kejadian ini bermula dari janji Karteker /pejabat desa negeri tengah tengah kepada kel. Almarhum Hi Abdurahman Maruapey bahwa apabila surat surat terkait dengan tanah tersebut ada di tangan sy Dan sudah sy lia maka sy nanti panggil staf dan saniri untuk membahas nya ini ucapan Karteker/ pejabat kepada salah satu Anak cucu almarhum hi abdurahman beberapa waktu lalu tepatnya di hari kamis tgl 22 april 2021 .


"Ketika berkunjung di rumah bapak karteker / pejabat desa tengah tengah,tetapi sampai sekarang pejabat alias karteker kepala desa tidak melaksanakan apa yang beliau janjikan, itu artinya Karteker/ pejabat desa tengah2 INGKAR JANJI dan permasalahan ini berbuntut pada saling membalas di facebook antara bustamin dan ahmad taulan dengan Karteker pejabat/ desa tengah2.

Kutipan Bustamin dan ahmad taulan di facebook hanya mengengingat kan pihak tertuga tetapi karteker desa tengah2 mengira cuitan itu di tujukan kepada nya sehingga cuitan balasan karteker desa tengah2 mengatakan bahwa bp" sudara" klu seng puas deng bt pung putusan silakan bawa kemana saja bt siap, dan klu hitung bt yang paling dekat deng kamong, tapi klu seng mau akui akang mari bt tunggu ini ucapan karteker lewat cuitan di facebook,Dan ini menandahkan Karteker kurang mangarti Narasi yang disampaikan oleh bustamin dan ahmad taulan alias GAGAL PAHAM/taramangarti, bagaimana bisa menyelesaikan masalah kalau karteker alias kapala desanya saja so taramangarti.

Lanjut anak cucu mengatakan pada awak media fbinews bahwa kondisi masyarakat desa tengah tengah apabila terjadi sengketa biasanya kami menyelesaikan melalui pemerintahan desa dengan cara mediasi.
penyelesaian sengketa yang demikian adalah suatu tindakan untuk menjaga kemungkinan agar tidak terjadinya tindakan yang dapat merugikan para pihak yang bersengketa dan mereka juga mengatakan bahwa untuk dapat mengatasi komflik dalam sengketa hak atas tanah yang terjadi di masyarakat desa, pemerintahan desa tidak boleh berpihak dan harus bersikap netral dengan suasana keterbukaan, kejujuran dan tukar pendapat utk tercapainya mufakat dalam membantu para pihak yang berselisih dan hanya berperan menghubungkan kedua belah pihak di mana dalam mediasi berfungsi sebagai pihak ketiga yang di batasi hanya sebagai penyambung dari pihak pihak yang sedang bersengketa dalam upaya mencapai kesepakatan itu.

Lanjut anak cucu pada awak media fbinews mengatakan bahwa permasalahan berbuntutu panjang akibat kareteker pejabat desa tengah tengah dan staf nya tidak mengerti fungsi dan tugas tugas pokok mereka. 

Sehingga kuat dugaan kami anak cucu Karteker pejabat desa tengah tengah dan staf nya tidak netral dan berpihak kepada pihak tertentu.

Komisi serta pemeriksaan saksi saksi sampai dengan pembacaan hasil komisi, menurut anak cucu hi abdurahman itu adalah putusan yang memihak dan tidak netral serta cacat hukum karna saksi saksi yang hadir hanya saksi terduga serta saksi yangdi hadirkan sudah kalah dalam perkara tanah ini sedangkan saksi dari kami anak cucu tidak di hadirkan.

lanjut sedangkan putusan pembacaan hasil komisi itu mengatakan NO atau Draw artinya tidak ada yang menang dan kalah, menurut anak cucu hi abdurahman 
Kalau putusan Draw atau no adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karna gugatannya cacat formil atau tidak jelas artinya gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Hakim utk diperiksa dan di adili, tetapi dalam putusan komisi mengatakan Draw tapi memerintakan pihak terduga utk bekerja ini artinya kareteker pejabat desa tengah tengah dan staf nya tidak bisa memeriksa mampu memeriksa perkara Alias tidak bisa memeriksa perkara karna bukan Ahlinya mereka.

Lanjut anak cucu juga mengatakan kepada buapati Maluku Tengah ABUA TUASIKAL untuk Evaluasi kinerja Pejabat desa tengah tengah karna tidak mampu Alias tidak becus menyelesaikan permasalahan warganya sendiri.(latif m)
 Advertisement Here
 Advertisement Here