-->

Gunakan Shabu, Warga Cihara di amankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak Polda Banten



Gunakan Shabu, Warga Cihara di amankan Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak
   
LEBAK - FBINEWS.NET

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol 1 Jenis Shabu di Daerah Hukum Polres Lebak.

Satu orang Inisial SB, 40 Tahun Warga Sukahujan Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang buktinya.

“Ya Pada hari Senin tanggal 31 Mei 2021, Jajaran Sat Res Narkoba Polres Lebak berhasil mengamankan SB, 40 Tahun Warga Sukahujan Desa Pondok Panjang Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, berikut barang bukti 1 (satu) Bungkus Plastik Klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika Gol.I Jenis Shabu, 1 ( Satu ) Buah HP merk Oppo, 1 (Satu ) perangkat alat hisap ( bong), pipet kaca yg berisikan shabu” Ungkap Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH ( Rabu, 2/6/ 2021)

Kata Ilman “Saat ini Pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan untuk melakukan pengembangan lebih lanjut”

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Tersangka SB dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal dua belas tahun penjara” Tegas Ilman

Hal ini senada dengan komitmen Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Ade Mulyana SIK untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak

“Saya berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak, karena Narkoba akan merusak generasi bangsa” ujar Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana,SIK

“Saya mengajak kepada seluruh komponen Masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama-sama ikut aktif memerangi peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak” Tutur Ade.(Ari.S)
 Advertisement Here
 Advertisement Here