News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Polisi Terhadap 2 Anak di Bawah Umur Kasusnya di Ambil Alih Polda Malut

Kasus Dugaan Pencabulan Oleh Oknum Polisi Terhadap 2 Anak di Bawah Umur Kasusnya di Ambil Alih Polda Malut

   
TERNATE – FBINEWS.NET

Polda Maluku Utara melalui Kabid humas Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. telah mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, Rabu (30/6/2021).


Dari data yang diterima, terdapat dua laporan Polisi yakni LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada tanggal 10 Mei 2021, dengan terlapor inisial AG, Seorang Oknum Polisi yang diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terhadap JJL yang merupakan anak angkat dari Istri terlapor, serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor. 

“Penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 8 orang saksi dan 1 orang terlapor dalam kasus ini”. ungkapnya

Kasus dugaan pencabulan kakak beradik ini di tempat yang sama. Pada tanggal 03 Agustus 2020 di pantai Gerebong Desa Bori, Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara dan di tanggal 2 Mei 2021.

Kabid humas mengatakan, bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Malut, bersama dengan Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini pada hari ini yang bertempat di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara. 

“Hasil dari gelar perkara yakni kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara terhitung hari ini”. Jelasnya

Kabidhumas menyebut bahwa Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir terhadap tindak kejahatan, baik itu yang dilakukan masyarakat maupun aparat penegak hukum akan ditindak tegas.

 “Apabila oknum tersebut terbukti bersalah dan melanggar hukum, kami akan tindak tegas melalui peradilan umum dan Kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat". tegasnya

“Mari kita serahkan kasus ini kepada penyidik Polda Maluku Utara, kami akan bersikap terbuka dan transparan dalam kasus ini”. tandasnya. (ILON Hi.M)

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar