-->

PT. Tekindo Bantah Pencemaran Sungai di Halteng

PT. Tekindo Bantah Pencemaran Sungai di Halteng
   
HALTENG – FBINEWS.NET

Desakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Desa Gele Gele Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara kepada Dinas lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk meninjau kembali dokumen Amdal milik PT. Tekindo.


Karena operasi penambangan yang dilakukan PT. Tekindo telah mencemari sungai Lukolamo Kecamatan Weda Tengah ditanggapi pihak perusahaan.

Presiden Direktur (Presdir) PT. Tekindo Energi, Yohanes J Tendean kepada media ini membantah adanya informasi tersebut. 

Karena menurutnya, PT. Tekindo Energi telah melakukan aktivitas penambangan sesuai dengan aturan pertambangan.

"Tidak benar," katanya dalam pesan singkat yang diterima FBI News, Minggu (6/6/2021).

Johanes menambahkan, mengacu pada apa yang tertuang dalam Amdal, pihak perusahaan dalam hal ini PT. Tekindo Energi telah melakukan uji baku air sungai dan uji air limbah di laboratorium PT. ITEC Solution Indonesia.

"Kita sudah uji itu semua dan hasilnya tidak ada seperti yang dituduhkan ke kita, bahkan kita juga secara continue lakukan test di Laboratorium soal air limbah," bantahannya. (ILON HI M)
 Advertisement Here
 Advertisement Here