Warga Masih Mempertanyakan Pemilihan Anggota BPD desa Mandaong Beberarapa waktu lalu
Halsel - Fbinews.net
Beberapa waktu lalu pemerintah desa mandaong telah melaksanakan pemilihan anggota BPD secara terbuka dan disaksikan langsung oleh warga masyarakat kamis tanggal 9 september 2021.
Tempat pemilihan anggota BPD bertempat di ruangan pertemun kantor desa mandaong yang mana di ikuti oleh empat perwakilan Dusun masing masing dua peserta.
pemilihan anggota BPD Awal nya berjalam aman tetepi beberapa menit atau beberapa jam kemudian salah satu Ketua Rt. 3 sering dipanggil OmTam sudah mengundurkan diri tetapi hingga kini SK pengunduran dirinya belum diterima bahkan gaji bulan agustus masih diterima.
Om Tam sapaannya, datang untuk memberikan hak suara nya tetapi kemudian di tolak oleh panitia pemilihan BPD desa sebab perwakilan Dusun nya tidak terlibat dalam pemilihan anggota BPD menurut panitia.
Lamjut Om Tam kepada wartawan fbinews mengatakan pasal 43 ayat (1) undang undang dasar 1945 yaitu setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam setiap pemilihan berdasarkan persamaan hak dalam pemungutan suara yang berlangsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan perundang undangan jadi salah nya dimana ucap om tam.
Salah satu warga enggang menyebut nama mengatakan bahwa, kami juga punya hak, kalau seandainya tidak punya hak kenapa dusun dua (2) dan dusun (3) di libatkan inikan ane menurut kami, seharusnya panitia konsultasi dengan Rt agar Rt mengumunkan warganya atau menyampaikan kepada warganya siapa" yang harus ikut dan kemudian Rt menyampaikan kepada ketua dusun untuk diusulkan sebagai bakal calon itu baru jujur terang nya.
Bagaimana mau transparan sementara panitia aja tidak terbuka contoh, panitia dipilih semau gue ( keluarga ) ini kan tidak adil menurut kami terangnya.
Juga salah satu warga enggang menyebut nama, mengatakan seharusnya panitia harus terbuka dan transparan pada saat penerimaan bakal calon anggota BPD dan harus jelih dalam pengrekrutan, contoh UDIN Dan Nursani sering dipanggil Niken mereka berdua ini kan statusnya masih ketua Rt jadi panitia seharusnya mengeluarkan surat pengunduran diri kedua orang tersebut apalagi syarat mencalonkan sebagai anggota BPD tidak boleh terlibat dalam perangkat desa, mereka berdua ini kan masih terlibat ucapnya.
Yang lebih aneh lagi UDIN Djamrut, Haya Gani Dan Nursani Lauri mereka bertiga tidak ada suara seharusnya tidak diikutkan dalam dipilih sebagai ketua BPD kalau dilibatkan untuk memilih boleh karna mereka bertiga ini penunjukan langsung dari panitia berdasarkan pertimbangam tidak ada pendaftar padahal yang mau badftar itu banyak.
Arif namanya, salah warga datang untuk protes karna beliau beranggapan panitia tidak mengumumkan atau menyampaikan kepada Rt tentang seleksi bakal calon anggota BPD desa mandaong ungkapnya.
Panitia saat dihubungi awak media mengatakan kami sudah menyampaikan lewat baliho, pengumuman ditempelkan di Rt Rt bahkan ketika kami memasang baliho Pak Arif juga alias melihat ucap beberapa panitia.
Beberapa warga masyarakat desa mandaong memohon kepada intansi terkait atau bapak bupati Hi. Usman Sidik agar dapat meninjau kembali dan membatalkan pemilihan anggota BPD karna kami menilai cacat hukum dan ada keganjilan saat perhitungan suara.
Lanjut, EKO YULIANTO DAN M.ARIF HUSEN, Menurut Pengamatan kami EKO YULIANTO suaranya lebih banyak sebab yang datang untuk memili eko itu lebih banyak dibandingkan M.Arif Husen, eko saat pemugutan suara tenang tenang aja sementara M Arif Husen banyak melayangkan protes itu menjadi pertimbangan kami tetapi perhitungan suara M. Arif mengungguli Eko, ada keganjilan menurut kami. (latif.M)

Posting Komentar