-->

Saksi Ungkap Jaksa Bersatus Terdakwa Jual Barang Bukti Narkoba Untuk Tutupi Hutang


 

Ternate–FBINews.net 
 
Sidang lanjutan kasus Narkoba dengan terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven, dengan agenda mendengar keterangan saksi, dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Ternate,
Senin (11/10/2021) sore tadi.

Hakim ketua Rudy Wibowo memimpin langsung sidang tersebut serta didampingi dua hakim anggota, Ulfa Rury dan Sugianur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU  Kejari Ternate Akmal Puram dan Pardi Mutalib.

Satu diantaranya Muzna alias Popy mengaku jika terdakwa Steven gegara hutang sehingga punya niat untuk menjual Barang Bukti (BB) hasil pelimpahan tahap II berupa barang bukti Narkoba jenis Ganja untuk keperluan pribadi akibat terlilit hutang.

Saksi Muzna M. Faizal alias Popi dalam kesaksianya menyampaikan Steven saat itu membujuk dirinya untuk menjual BB pada kenalanya. 

"Awal waktu itu terdakwa menghubungi saya untuk datang ke kosannya sambil mengirimkan video singkat via WhasApp didalam video berdurasi singkat itu sepintas terlihat barang bawaan yang terbungkus kantong pelastik," kata Saksi.

Dalam persidangan, Popi menjelaskan usai berbicang lewat WA kemudian dirinya disuru untuk datang ke kosan terdakwa dengan alasan meminta bantuan sekaligus untuk mengechek barang yang dia kirimkan sebelumnya itu.

Singkatnya, usai tiba dikediaman terdakwa sekitar pukul 08.30 WIT kami kemudian berbincang setelahnya terdakwa mengajak untuk memakai sabu-sabu sembari saya membuka paket yang dia bawa itu mengunakan gunting, atas perintahnya ketika terbuka teryata isinya Ganja.

Lanjutnya, kata terdakwa itu BB yang telah ditahap II yang diamankan karena ada agenda gelar perkara usai salah satu BB yang telah sobek tadi bingung untuk dirapikan lagi terdakwa kemudian meminta bantu agar saya menjual ke rekanan.

Kemudian saya mengiyakan permintaan terdakwa dengan menghubungi teman dan menjual BB tersebut tanpa pikir panjang lagi atas petujuk terdakwa saya mulai membukus ganja itu dengan kertas HVS, sebagian mengunakan plastik bening yang telah disediakan sebanyak 23 sachet, setelah itu saya jual ke teman seharga Rp 500 ribu.

Disamping itu, terkait keterangan yang diberikan Saksi Popi dihadapan mejelesi hakim ditanggapi terdakwa Steven dengan membantah semua keterangan yang sampaikan saksi dihadapan para hakim persidangan.

"Mohon izin yang mulia bahwa ada beberapa point yang disampaikan saksi tadi itu tidak benar yakni soal saya menyuruhnya untuk menjual BB tersebut sebaliknya saya hanya meminta bantu karena BB yang telah di sobek itu untuk dirapikan kembali karena besok mau diserahkan untuk gelar perkara," timpal Steven.

Kata dia, usai menggunkan sabu bersama Popi di kamar kosnya kemudia saya ditelpon kolega agar menemuinya seketika saya langsung pergi meninggalkan Saksi ini didalam kamar beserta BB tersebut di kamar sambil saya kunci pintunya.

Setelah itu saksi mengabari saya kalau dia mau pulang karena harus mengantarkan anaknya karena terus dihubungi suaminya setelah itu saksi keluar melewati jendela kamar kos saya.

"Setelah kembali ke kos saya tidak lagi memperhatikan BB yang ada dikamar hanya saja saya mencari alat hisab sabu (Gong) yang hilang dan menghubungi saksi," paparnya.

Setelah mendengarkan keterangan saksi maupun terdakwa majelis Hakim yang diketuai oleh Rudy Wibowo menanyakan kepada keduanya terkait argumen yang telah disampaikan dalam gelar persidangan keduanya tetap mempertahankan keterangan yang telah disampaikan.

Untuk itu Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang perkara Narkoba dengan terdakwa Steven pada Senin mendatang (18/10/2021) dengan agenda mengahdirkan saksi memberatkan, yang dimana telah dilampirkan dalam berita acara oleh JPU ada empat saksi lagi.

Sekedar diketahui terdakwa Stepanus Peter Imanuel alias Steven juga merupakan seorang ASN di lembaga hukum dalam hal ini kejasaan yang berada di Kota Ternate. Kemudian Steven diduga tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menawarkan barang bukti tahap II yang seharusnya disimpan di Kantor Kejasaan. Selanjutnya tim Resnarkoba Polda Malut menciduk terdakwa di kosanya beserta barang bukti sabu yang saat itu sedang dipakainya. 
(ILON HI.M Marsaoly)
 Advertisement Here
 Advertisement Here