-->

POLRES SUKABUMI KOTA BERHASIL UNGKAP KASUS NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 3,85 KG



Sukabumi - Fbinews.net


Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika berjenis Kristal Putih Sabu, Jum’at (18/02/2022).


AKBP Rachmat Sumekar mengungkapkan bahwa pada Rabu, tanggal 16 Februari 2022 sekitar pukul 10.30 wib Resnarkoba Polres Sukabumi Kota melakukan penangkapan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,85 Kilogram.


” Penangkapan yang berawal dari anggota Satresnarkoba menerima informasi (dari informan) kalau ada seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dan tinggal di Kelurahan Situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi dengan memberikan ciri ciri orang tersebut” Ujar Kapolres Sukabumi Kota.


Menanggapi informasi tersebut, Personel Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba berangkat ke alamat yang di informasikan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan.


Pada saat diintrogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya, Saat ini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Polres Sukabumi Kota guna proses hukum selanjutnya.


Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.


Source : Humaspoldajabar 

 Advertisement Here
 Advertisement Here