-->

Motif Penusukan WNA China Terungkap, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara


 

Jakarta - FBINEWS   

Polisi mengungkap motif penusukan warga negara asing (WNA) China berinisial berinisial XT (33) oleh rekannya sendiri yang juga merupakan WNA China LQ (36).

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini terjadi di sebuah ruko di wilayah Cengkareng Timur Jakarta Barat.

Saat itu korban yang tengah duduk dihampiri oleh tersangka dan langsung di tusuk di bagian punggung kiri sebanyak satu kali.

Kepada petugas yang mengaku, tega melakukan penusukan tersebut karena cemburu melihat kedekatannya dengan korban.

“Mereka satu tempat kerja. Pelaku, korban, dan istri satu tempat kerja di sebuah layanan jasa ekspedisi elektronik,” kata Pasma, di Polres Jakarta Barat, Selasa (21/6/2022).

Dugaan perselingkuhan, kata Pasma, hanya dugaan pelaku saja. Padahal istri pelaku, tidak menjalin asmara dengan korban.

“Ini hanya dugaan saja, karena para pelaku merasa cemburu atas kedekatan antara istrinya dengan korban di tempat kerjaan. Sehingga timbul tuduhan-tuduhan perselingkuhan,” tulisnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan tidak ada bukti perselingkuhan antara korban dan istri pelaku.

Petugas tidak menemui bukti chat yang mengandung unsur kemesraan antara mereka.

“Enggak, dugaannya dia (pelaku) aja, kecemburuan. Statusnya (istri dan pelaku) sedang mau bercerai,” tutup Joko.

berhasil berhasil setelah melakukan proses penyelidikan

Pelaku kerap berpindah tempat usai melakukan aksi penusukan terhadap korban

Tim di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil pelaku.

"Pelaku, sebuah apartemen di kawasan Grogol Petamburan Jakarta Barat," terang joko

Polisi berhasil membuat senjata tajam yang digunakan pelaku. Serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Meski keduanya merupakan warga negara asing namun pelaku diganjar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pelaku terancam dikenakan pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan berencana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.


Source : humaspolri

 Advertisement Here
 Advertisement Here