-->

SANTRI NEKAT TUSUK USTADZ SAAT SHOLAT


MARTAPURA – FBINEWS 

Salah satu santri asal Kecamatan Sindang Danau, Kabupaten OKU Selatan nekat menùsùk seorang ustad saat salat lantaran mengaku kesal karena sering dìmarahi oleh korban.

Pelaku tega menusuk punggung ustadz BS (29) dari belakang dengan menggunakan sebiĺah pisau saat korban melaksanakan salat ashar.

Atas kejadian ini, korban mengalami luka tùsùk dì punggung sebelah kanan sebanyak 30 jaitan. Serta luka dìbagian lengan sebelah kiri sebanyak 20 jaitan.

Kasus tindak penganiayaan ini terjadi dì Pondok Pesantren Nurul Chalik, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur, Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi dari pihak kepolisian, aksi penùsukan ini bermula saat ustadz BS selesai mengambil air wudhu dan hendak melaksanakan salat ashar.

Kemudian, dari arah belakang datang pelaku IM dan langsung melakukan penùsukan terhadap korban BS dengan menggunakan sebìlàh pìsàu.

Pelaku melakukan pènusukan tersebut dan mengenai punggung korban. Kemudian, pelaku menarik kembali pìsàu tersebut sehingga mengenai lengan sebelah kiri korban.

Selanjutnya, saksi SH langsung membawa dan menyerahkan pelaku ke rumah Kepala Desa Baturaja Bungin.

Diwaktu yang sama, korban yang mengalami luka tusukan tersebut langsung dìbawa ke rumah sakit Simpang Martapura.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka tùsùk dì punggung sebelah kanan sebanyak 30 jaitan. Serta luka dìbagian lengan sebelah kiri sebanyak 20 jaitan.

Atas insiden ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura dengan Laporan Polisi, Nomor : LP- B/ 17 / VIII/ 2022 /OKUT/MPA Tanggal 31 Agustus 2022.

Menangapi laporan tersebut, pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Martapura yang dìpimpin langsung Kapolsek Martapura Kompol Tamimi SH MM langsung melakukan penjemputan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku dìjemput tim opsnal Polsek Martapura dì kediaman Kades Baturaja Bungin. Pelaku dìtangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono, melalui Kasat Reskrim AKP Apromico, Kamis (1/9/2022).

Saat dìintrogasi dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku tega menùsuk korban lantaran merasa dendam, karena sering dìmarahi oleh pelaku.

“Korban mengaku dendam, karena pelaku sering memarahi dìrinya,” beber Kasat.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa sebilah senjàta tajam jenis bèlati bergagang kayu dan bersarung coklat motif kulit ular.

Satu helai baju batik warna hitam coklat milik Korban dan satu helai baju kaos warna hijau merk RC milik korban.

Atas kejadian ini, pelaku akan dìkenakan pidana penganiayaan sebagaimana dìmaksud dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana.

Source : humaspolri 

 Advertisement Here
 Advertisement Here