-->

Sidang Perkara Minyak Goreng Kembali Digelar, 6 Orang Ahli Memberikan Keterangan Dalam Persidangan


Jakarta-Fbinews 


Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Dengan terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut yaitu atas nama INDRASARI WISNU WARDHANA, PIERRE TOGAR SITANGGANG, Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, STANLEY MA, dan WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI. 

Persidangan yang dilaksanakan pada hari Senin(05/12/2022) pukul 10:00 WIB s/d 21:00 WIB dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung. Serta untuk para Ahli yang dilakukaan pemeriksaan pada saat persingan, pada intinya memberikan keterangan diantaranya :

Ahli Tata Niaga Sawit bernama WIKO, yang memberikan keterangan pada intinya :

Domestic market obligation (DMO) jika dipenuhi, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak akan terjadi kelangkaan minyak goreng.

Hubungan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait DMO dan domestic price obligation (DPO) yaitu dapat mencegah kelangkaan dan menekan harga minyak goreng menjadi lebih terjangkau untuk masyarakat apabila DMO dan DPO dipenuhi.

Di dalam pasar, dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group (by data) sehingga jika perusahan tersebut bermain, maka terjadi kelangkaan minyak goreng karena ketiganya menguasai 50% lebih pasar.

Rantai distribusi (DMO dan DPO) harus tercapai sampai ke retail, dan apabila DMO serta DPO tidak terpenuhi, maka akan terjadi kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng.
Perusahaan afiliasi (pindah gudang) dari produsen sehingga bisa dimanipulasi.
Ahli Perekonomian Negara bernama RIMAWAN, yang memberikan keterangan pada intinya :

Terdapat dampak dari kelangkaan minyak goreng, yakni dampak ekonomi akibat tindak pidana korupsi dan keuntungan ilegal.
Bahwa akibat dari tidak terealisasinya DMO dari kewajiban yang diharuskan, mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp10.960.141.557.673.

Ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bernama FELIX JONI DARJOKO, yang memberikan keterangan pada intinya :

Dasar penghitungan kerugian keuangan negara adalah akibat dari pelaku usaha (Wilmar Group, Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group) tidak patuh dalam memenuhi kewajiban DMO sehingga pemerintah menanggulangi biaya.

Dokumen terkait dengan bantuan langsung tunai (BLT) nomenklatur adalah untuk minyak goreng.

Akibat dari realisasi bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng terhadap perusahaan pemohon fasilitas Persetujuan Ekspor (PE), mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp6.047.645.700.000.
Ahli Komputer/Audit Sistem INATRADE bernama MARDHANI RIASETIAWAN, yang memberikan keterangan pada intinya :

Sistem INATRADE yang berjalan saat ini, memiliki resiko tinggi terhadap penyalahgunaan fungsi/fitur sistem yang disebabkan oleh tidak dilakukannya proses audit sistem informasi, sebelum sistem diimplementasikan dan digunakan operasional.

Pola persetujuan izin yang dilakukan di waktu bersamaan menjadi janggal mengingat dilakukan untuk beberapa pelaku usaha sekaligus dan memiliki kelompok usaha yang sama (dalam hal ini Permata Hijau Group (PHG).

Pemrosesan izin pada sistem informasi INATRADE juga ditemukan penggunaan fitur sistem yang tidak sesuai dengan hak akses yang dimiliki oleh pengguna tertentu.
Fungsi rollback dalam INATRADE oleh Direktur Jenderal, dilakukan oleh pengguna sistem yang tidak seharusnya dan dengan keterangan minimal.
Ahli Hukum Pidana bernama PROF. AGUS SURONO, yang memberikan keterangan pada intinya :

Pidana terhadap subjek korporasi atas keuntungan tidak sah (Pasal 18 huruf a) dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah secara eksplisit dapat dilakukan perampasan terhadap subyek hukum korporasi yang diperoleh dari tindak pidana korupsi selama memenuhi 2 kualifikasi.
Perbuatan melawan hukum dalam pemberian Persetujuan Ekspor (PE) dikualifikasi sebagai dapat menimbulkan kerugian perekonomian negara sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ahli Adhyaksa Monitoring Center (AMC) bernama IRWAN, yang memberikan keterangan pada intinya :

Ahli memiliki keahlian digital forensik dalam melakukan akuisisi, extract terhadap barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan oleh penyidik berdasarkan surat perintah (administrasi).
Metode dalam melakukan extract, salah satunya menggunakan metode tools cellebrite.
Ahli membuat laporan dari hasil analisa dan diserahkan kepada Penyidik.

Dimana 6 orang ahli dihadirkan dalam persidangan hari ini telah memberikan kesaksian serta memberikan keterangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Untuk sidang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan pada Selasa 06 Desember 2022 pukul 11:00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli.

**

 Advertisement Here
 Advertisement Here