-->

Kasus Tahanan Polresta Balikpapan yang Kabur, Dua Petugas Jaga Diperiksa



Balikpapan – Fbinews

Kasus kaburnya 11 tahanan Polresta Balikpapan berbuntut panjang. Dua personel Polresta Balikpapan diperiksa Propam Polda Kaltim. Di sisi lain, tim gabungan terus menelusuri keberadaan mereka yang diduga masih berada di Kaltim.


Mereka inisial RR, MQ, RE, OD, RY, dan AR. “Mayoritas tahanan kasus perempuan dan anak (PPA),” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (2/1). Yang telah ditangkap lagi BM, DL, YG, US, dan AZ serta istri BM yang diduga menyelundupkan gergaji.


“Tim masih fokus melakukan pengejaran. Tahanan yang tertangkap lagi juga menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangannya,” jelas Yusuf. Tim terdiri Satreskrim Polresta Balikpapan dan Ditreskrimum Polda Kaltim. “Kami back-up pengejaran sejak kejadian. Saat ini anggota sedang bekerja,” tambah Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Kristiaji.


Selain pengejaran, dua petugas jaga tahanan turut menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Kaltim. “Sedang diperiksa,” ungkap Yusuf. Nantinya bisa diketahui, bagaimana kondisi hingga tahanan bisa melarikan diri.


Saat kejadian, kedua petugas jaga tadi tidak melakukan tugasnya. Apakah ada keterkaitan dengan kaburnya para tahanan itu atau tidak. Masih dalam penyelidikan.


Sebelumnya, 11 tahanan Polresta Balikpapan berhasil kabur dari sel pada tengah malam, Sabtu (31/12). Setelah berhasil menggergaji besi terali di ventilasi yang berdiameter 50 sentimeter.


Para tahanan lalu memanjat dan turun ke luar gedung tahanan setinggi 3 meter menggunakan sarung. Dari 11 tahanan yang melarikan diri, tiga orang berhasil ditangkap pada hari yang sama. Para tahanan disebut Kapolresta Balikpapan Kombes Thirdy Hardmiarso adalah pelaku tindak kejahatan seksual.


Dari 11 tahanan yang kabur, total kini sudah lima yang ditangkap. Sementara enam orang lainnya masih buron. Dari kejadian tersebut, pengamat hukum Balikpapan, Piatur Pangaribuan menjelaskan, kaburnya tahanan Polresta Balikpapan tersebut tergolong obstruction of justice alias penghalangan keadilan atau perintangan penyidikan adalah suatu tindak pidana.


“Justru dengan kabur dari tahanan, para tersangka kemudian akan semakin diperberat masa hukuman mereka begitu diputus di pengadilan,” ungkap Piatur.


Baginya, adanya upaya melarikan diri dari tahanan adalah bentuk seorang pelaku tidak ingin mempertanggungjawabkan kasus yang menjeratnya. Itu selain memperberat hukuman, juga akan berdampak pada tahanan lain yang tidak kabur. Salah satunya saat akan mendapatkan pendampingan hukum hingga memengaruhi keluarga yang menjenguk.


“Itu akan memengaruhi kepolisian dalam melakukan upaya peningkatan keamanan. Dalam upaya penangkapan, bisa saja polisi lebih tegas,” ungkapnya.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here