Tangkap Dua Pengedar di Tangerang, Narkoba Senilai Rp 42 Miliar Disita
Jakarta – Fbinews
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil membongkar peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan menangkap dua pria berinisial D (36) dan S (45) di wilayah Kota Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) di dua lokasi berbeda, berawal dari informasi masyarakat. Dari operasi ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 27,168 kilogram sabu serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five (H5).
Tersangka D ditangkap di lokasi pertama di Jalan Nyimas Melati, Tangerang, saat berada di dalam mobil Honda CR-V. Dalam penggeledahan kendaraan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam bungkus teh China serta ribuan butir happy five.
"Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka berinisial D di dalam sebuah kendaraan mobil CR-V. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah-pecah, serta 5.000 butir psikotropika jenis happy five," kata Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Parikhesit kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang pendukung, di antaranya timbangan elektrik, buku catatan, serta beberapa unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka D, polisi kemudian bergerak ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Di tempat tersebut, petugas menangkap tersangka S.
Dalam penggeledahan kamar rumah tersebut, polisi menemukan 20 bungkus sabu yang disimpan di dalam koper dan dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang. Selain itu, turut diamankan peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
"Dikembangkan ke TKP kedua di Rumah kawasan Kecamatan Benda Kota Tangerang, Di sana, petugas mengamankan tersangka S dan mengamankan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika," ujar AKBP Parikhesit.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Nilai total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp 41,7 miliar dan diyakini mampu menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Seluruh barang bukti beserta kedua tersangka kini diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
**


Posting Komentar