News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Belasan Warung di Bekasi Kedok Jual Tramadol, Tangkap 17 Orang dan Sita Ribuan Pil

Belasan Warung di Bekasi Kedok Jual Tramadol, Tangkap 17 Orang dan Sita Ribuan Pil



Bekasi – Fbinews

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan berbahaya (obaya) yang dilakukan secara terselubung di sejumlah warung di wilayah Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 12.649 butir obat keras ilegal.


"Kita juga menyampaikan berkaitan dengan pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin edar yang ada di Kota Bekasi. Di sini selama bulan Januari secara total kami mengamankan ada dari 13 tempat. Secara keseluruhan obat keras yang diamankan sebanyak 12.649 butir," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro dalam Konferensi Pers di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (27/1/2026).


Ia menjelaskan, obat-obatan berbahaya yang diamankan terdiri dari berbagai jenis, antara lain tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer.


Kusumo membeberkan bahwa peredaran obaya tersebut dilakukan melalui warung atau toko yang dijadikan kedok usaha. Para penjual biasanya menyembunyikan barang terlarang tersebut dan hanya mengeluarkannya kepada pembeli tertentu.


"Modus-modus yang dipakai mereka rata-rata ini adalah mengontrak warung ataupun toko ini secara bulanan. Ya, kadang bisa konter handphone, kemudian juga toko kelontong, dan lain sebagainya. Jadi barang-barang ini disembunyikan, tidak terpampang di sananya. Tetapi kalau misalnya ini biasa sudah sama-sama tahu mereka membeli kemudian baru dikeluarkan," ujarnya.


Lebih lanjut, Kusumo menyampaikan bahwa pihak kepolisian masih menelusuri asal pasokan obat-obatan tersebut. Hingga kini, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan 17 tersangka dari berbagai wilayah.


"Dari Bekasi Utara ada empat tersangka yang diamankan, kemudian Bekasi Timur tiga tersangka, Jatiasih empat tersangka, Pondok Gede tiga tersangka, dan Medan Satria tiga tersangka," tuturnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 juncto 138 ayat 2 dan 3, atau Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.

** 

Tags

Newsletter Signup

Untuk Berlangganan

Posting Komentar