-->

Polisi Tangkap 3 Pencuri Genset Pembuatan Aspal Parkir Sirkuit Mandalika



Lombok Tengah – FBINEWS 

Kapolsek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika AKP I Made Dimas Widiantara mengatakan tiga orang warga ditangkap karena mencuri genset milik PT PP (Persero).

Tiga orang itu berinisial S (30), R (26), dan J (26). Mereka berasal dari Desa Sukadana dan Desa Kuta Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, NTB.

Dimas menyebut genset Asphalt Mixing Plant yang dicuri itu digunakan PT PP untuk membuat aspal parkir di sisi timur Sirkuit Mandalika.

Menurut keterangan saksi DS (49), karyawan PT PP, Dimas mengungkapkan ketiga warga mencuri genset pada Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.

Ketiga pelaku masuk dan mengambil genset itu di dalam area PT PP di Dusun Serenting, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

“Saksi melihat genset untuk pembuatan aspal di lokasi parkir Sirkuit Mandalika itu hilang. Kemudian melapor ke polsek,” terang Dimas, Sabtu malam (21/1/2023) via WhatsApp.

Menurut dia, mesin Genset tipe Yamakoyo SF15000TDXE warna hitam itu diletakkan di bak mobil aspal distributor pembuatan lahan parkir Sirkuit Mandalika dengan nomor equipment 10001757 hino dutro 130 HD.

“Genset itu kan harganya Rp 6 juta. Kemungkinan akan dijual oleh para pelaku,” tuturnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, terduga pelaku S diamankan pada Jumat (20/1/2023) kemarin. Terduga pelaku S mengaku mencuri genset milik PT PP itu bersama dua orang rekannya inisial R dan J.

“Barang bukti sempat disembunyikan oleh ketiganya sebelum dijual,” kata Dimas.

Ada pun modus pelaku mencuri genset yaitu untuk dijual. Hasil penjualan genset itu akan digunakan untuk berfoya-foya membeli miras (minuman keras) oleh ketiga pelaku.

“Barang bukti belum sempat dijual keburu ditangkap. Jadi, alasan mereka mencuri biasa, untuk foya-foya dan minum,” imbuhnya.

Setelah ditangkap, ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Kawasan Kuta Mandalika. Ketiganya juga langsung ditetapkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan disangkakan pasal 363 KUHP ayat 1 ke-4 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.**

 Advertisement Here
 Advertisement Here