Polisi : Pelaku Pelecehan di TransJakarta Ambil Kartu Akses Milik Anggota Polri di Pos Pol
Jakarta – Fbinews
Polisi memastikan pelaku pelecehan seksual di TransJakarta bernama (Mufarok) 56 tahun, terhadap seorang perempuan berinisial (HFS), bukanlah seorang anggota polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko) mengatakan, kartu askes yang digunakan pelaku untuk naik Transjakarta merupakan milik orang lain atas nama AS.
“Mufarok yang menggunakan akses kartu transportasi umum milik anggota Polri,” ujarnya.
Ia menuturkan, kartu akses milik anggota Polri tersebut diambil oleh pelaku di meja di pos kepolisian wilayah Tambora.
“Kartu transportasi umum anggota Polri tersebut diambil pada pos pol Tambora,” pungkasnya.
**
Posting Komentar