-->

PUNGLI PTSL...JADI UANG SAKU KADES???

Ahmad Sulaiman Rangkuti SH.MH

Bogor - Fbinews


Program PTSL salah satu program yang di berikan pemerintah untuk masyarakat dalam memperoleh surat tanah lebih mudah, akan tetapi prakteknya di lapangan banyak sekali oknum-oknum perangkat desa yang memanfaatkan Program tersebut untuk kepentingan diri sendiri.


Banyak dalih yang di lakukan perangkat desa, salah satunya program kepala desa, akan tetapi program kepala desa melangkahi instruksi Presiden dan SK 3 Mentri.


Menanggapi hal ini, Praktisi Hukum Ahmad sulaiman rangkuti,SH,MH mengatakan PTSL merupakan program unggulan Presiden Jokowi yang sudah diatur ketentuan biaya dalam SKB tiga menteri yaitu Rp150 ribu untuk Pulau Jawa.

 

"Dengan hal tersebut, menandakan pungutan di luar ketentuan dalam program unggulan Presiden Jokowi sangat jelas tidak diperbolehkan, Akan tetapi yang terjadi di lapangan Kepala desa diperbolehkan memungut biaya di luar ketentuan dalam program PTSL," katanya.

 

Rangkuti mengatakan bukan tidak mungkin praktik pungli PTSL nanti akan semakin subur dengan tidak adanya tindakan hukum kepada para Oknum Tersebut, dan seakan para instansi penegak Hukum membebaskan adanya pungli PTSL. 

 

"kami berharap Instansi Penegak hukum bertindak,dan jangan sampai beranggapan bahwa penegak hukum melakukan pembiaran kepada Oknum yang melakukan Perbuatan melanggar hukum.*

 Advertisement Here
 Advertisement Here