-->

24 Santri Dicabuli, Pelaku Guru Ngaji Ditangkap Polisi



Sumut - Fbinews

Dua guru pondok pesantren Al – Mustajabah di Desa Hutaraja lamo Kec. Sosa Kab. Padang lawas ditangkap Satreskrim Polres Padanglawas, karena diduga cabuli santri laki-laki di lokasi pondok pesantren.


Para santri yang menjadi korban tindakan tidak terpuji dari dua orang guru tersebut dikabarkan mencapai 24 orang.


Kapolres Padanglawas, AKBP Indra Yanitra Irawan, S.I.K.,M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Hitler Hutagalung, S.H.,M.H bertemu diruang kerjanya, Selasa (7/3/2023) mengatakan, kedua guru yang diduga pelaku cabul terhadap santri masih menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Palas.


“Kedua tersangka pelaku sodomi tersebut berinsial, SD (30) dan MS (26). Keduanya telah ditangkap sekira pukul 04.00 Senin dinihari,” kata AKP Hitler Hutagalung, S.H.,M.H pada saat dikonfirmasi Rabu (6/3/2023).


Dikatakan, umumnya para santri yang disodomi atau dicabuli laki-laki usia 14 sampai 16 tahun dengan modus minta pijat lalu dicabuli.


Adapun kronologinya pada hari Rabu, tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 17.00 WIB salah satu orangtua santri mendengar ada berita-berita yang negatif yang berasal dari Pesantren Al- Mustazabah di Desa Huta Raja Lama Kec. Sosa Kab. Padang Lawas bahwa ada beberapa anak yang ada di Pesantren tersebut telah mengalami cabul dari oknum gurunya.


Kemudian orangtua santri tersebut merasa penasaran dan curiga terhadap anaknya apakah termasuk dalam korban. Kemudian untuk mengkorfirmasi kebenaran berita tersebut dan setelah ditanyakan kepada anaknya bahwa anak salah santri itu ikut menjadi korban dari perbuatan cabul oknum guru tersebut.


“Guru tersebut mencium dan memegang alat kelamin anak saya dan ada juga teman-temannya. Kemudian saya tanya kan siapa nama guru yang buat dan anak saya mengatakan gurunya bernama Bpk. MSH,” katanya menjelaskan.


“Atas Peristiwa tersebut saya dan mewakili orang tua korban lainnya merasa keberatan, selanjutnya saya mendatangi Polres Padang Lawas untuk melaporkan kejadian tersebut guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas salah satu orangtua.


Dikabarkan ada 24 orang santri yang dicabuli kedua pelaku ini. Kedua pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk ditetapkan sebagai tersangka.


Dihadapan petugas, lanjut Kasat Reskrim, saat diperiksa keduanya mengakui perbuatannya.


“Aksi pencabulan terhadap para santri ini dilakukan dari tahun 2022 hingga tahun 2023,” ungkapnya.


Modusnya, tiap malam kedua guru ngaji ini mengendap-endap mendatangi tempat santri menginap. Kebetulan para santri menginap di gubuk kecil atau pemondokan yang berada di lokasi Ponpes.


Setelah santri lain tidur, pelaku pun melancarkan aksinya dengan cara menciumi korbannya lalu ada juga yang mengaku kemaluannya dipegang-pegang, hingga ada yang dipaksa melakukan oral.


“Terhadap kedua tersangka telah dilakukan penahanan di sel Polres Padang lawas dan kita kenakan Pasal 82 ayat (1) UU dan ayat (2) undang undang republik Indonesia no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “tutup AKP Hitler.

**

 

 Advertisement Here
 Advertisement Here